Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Rabu, 01 Desember 2021 | 17:11 WIB
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karawang, Abdul Syukur ketika melakukan Konferensi Pers di Kantor Apindo Karawang, Rabu (1/12/2021).(SuaraBekaci/Akhmad Nursyeha)

SuaraBekaci.id - Besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah ditetapkan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021). Untuk wilayah Karawang tidak mengalami kenaikan sejak UMK 2021 sebesar Rp 4.798.312.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karawang, Abdul Syukur mengatakan, keputusan penetapan UMK Karawang diharapkan dapat diterima oleh para pekerja. 

Menurutnya, UMK itu jaring pengaman upah terendah di Kabupaten Karawang. UMK itu berlaku bagi para pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. 

Namun, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tetap akan mendapatkan kenaikan upah sesuai aturan kebijakan dari perusahaan tersebut. 

"Jadi pengertiannya untuk teman-teman yang masa kerja 0 sampai maksimal 1 tahun itu besarannya sesuai UMK. Tapi untuk yang di atas 1 tahun maka naik, jangan salah paham," kata Syukur kepada wartawan ketika Konferensi Pers di Kantor Apindo Karawang, Rabu (1/12/2021).

Dia menjelaskan masing-masing perusahaan tentunya sudah punya struktur skala upah pekerjanya. Sebab, struktur skala upah ini merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan dalam menyusun struktur skala upah kenaikan pekerja yang di atas satu tahun. 

"Besarannya itu dilakukan perundingan bersama antara perwakilan pekerja dengan manajemen atau dengan perusahaan," ungkap dia. 

Kemudian, dia menegaskan jika ada anggapan pekerja tidak akan naik upahnya itu salah apalagi jika upahnya akan turun. 

Dengan demikian, yang benar yakni besaran UMK yang ditetapkan itu untuk pekerja masa kerja nol sampai satu tahun. Sedangkan di atas masa kerja itu akan ada kenaikan sesuai aturan perusahaan dan perundingan. 

"Bahwa pekerja tidak akan naik upahnya, saya tekankan bahwa tidak ada karyawan yang tidak naik upahnya tapi besaran kenaikannya berdasarkan struktur skala upah atau berdasarkan kesepakatan perundingan antara perwakilan pekerja dengan perwakilan pengusaha," ujarnya.

Syukur menambahkan, jika terdapat kebuntuan dalam perundingan, pihaknya akan membantu memfasilitasi.

"Kalau seandainya ada kebuntuan dalam perundingan dan sebagainya, kalau anggota Apindo kami siap untuk membantu memfasilitasi," ungkap dia. 

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap para pekerja memahami hal tersebut. Apalagi, selama dua tahun perusahaan diterjang pandemi Covid-19 yang membuat finansial perusahaan tidak baik.

Terkait adanya rencana aksi unjuk rasa besar-besaran para pekerja pada 6-8 Desember 2021, Syukur tidak bisa melarangnya lantaran itu merupakan hak para pekerja. 

Namun, sangat diharapkan itu tidak dilakukan karena akan terganggu kegiatan produksi perusahaan tersebut.

"Pekerja atau serikat bisa memahami kondisi ini, yang saya menghimbau kepada teman-teman mari kita selesaikan persoalan ini secara arif dan bijaksana tidak membawa dampak negatif terhadap industri yang ada di Karawang karena bagaimanapun yang rugi adalah Karawang," ujarnya.

Sementara itu, terkait perusahaan yang terdampak Covid-19, dia menyebutkan sudah ada sekitar 4.000 karyawan yang sudah diberhentikan, bahkan terdapat perusahaan yang mengalami gulung tikar.

"Ada dua perusahaan yang akan tutup produksi yakni PT. Mugai Indonesia di Karawang international Industry city akan berakhirnya produksi di bulan ini. Dulu karyawannya mencapai 600 orang, dan sekarang kemungkinan sekitar 100 orang karena berangsur menurun sebelum akhirnya stop produksi di akhir bulan ini. Perusahaan ini bergerak di bidang otomotif seperti sparepart kendaraan," ujarnya.

"Satu lagi perusahaan yang sudah mulai diliburkan yaitu PT Polychem Indonesia yang bergerak di sektor textile, pada perusahaan ini ada sekitar 600 karyawan yang tergabung," imbuhnya.

Kontributor : Akhmad Nursyeha

Load More