SuaraBekaci.id - Besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah ditetapkan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021). Untuk wilayah Karawang tidak mengalami kenaikan sejak UMK 2021 sebesar Rp 4.798.312.
Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karawang, Abdul Syukur mengatakan, keputusan penetapan UMK Karawang diharapkan dapat diterima oleh para pekerja.
Menurutnya, UMK itu jaring pengaman upah terendah di Kabupaten Karawang. UMK itu berlaku bagi para pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Namun, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tetap akan mendapatkan kenaikan upah sesuai aturan kebijakan dari perusahaan tersebut.
"Jadi pengertiannya untuk teman-teman yang masa kerja 0 sampai maksimal 1 tahun itu besarannya sesuai UMK. Tapi untuk yang di atas 1 tahun maka naik, jangan salah paham," kata Syukur kepada wartawan ketika Konferensi Pers di Kantor Apindo Karawang, Rabu (1/12/2021).
Dia menjelaskan masing-masing perusahaan tentunya sudah punya struktur skala upah pekerjanya. Sebab, struktur skala upah ini merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan dalam menyusun struktur skala upah kenaikan pekerja yang di atas satu tahun.
"Besarannya itu dilakukan perundingan bersama antara perwakilan pekerja dengan manajemen atau dengan perusahaan," ungkap dia.
Kemudian, dia menegaskan jika ada anggapan pekerja tidak akan naik upahnya itu salah apalagi jika upahnya akan turun.
Dengan demikian, yang benar yakni besaran UMK yang ditetapkan itu untuk pekerja masa kerja nol sampai satu tahun. Sedangkan di atas masa kerja itu akan ada kenaikan sesuai aturan perusahaan dan perundingan.
"Bahwa pekerja tidak akan naik upahnya, saya tekankan bahwa tidak ada karyawan yang tidak naik upahnya tapi besaran kenaikannya berdasarkan struktur skala upah atau berdasarkan kesepakatan perundingan antara perwakilan pekerja dengan perwakilan pengusaha," ujarnya.
Syukur menambahkan, jika terdapat kebuntuan dalam perundingan, pihaknya akan membantu memfasilitasi.
"Kalau seandainya ada kebuntuan dalam perundingan dan sebagainya, kalau anggota Apindo kami siap untuk membantu memfasilitasi," ungkap dia.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap para pekerja memahami hal tersebut. Apalagi, selama dua tahun perusahaan diterjang pandemi Covid-19 yang membuat finansial perusahaan tidak baik.
Terkait adanya rencana aksi unjuk rasa besar-besaran para pekerja pada 6-8 Desember 2021, Syukur tidak bisa melarangnya lantaran itu merupakan hak para pekerja.
Berita Terkait
-
Kekeringan Meluas, 12 Ribu Warga Karawang Hadapi Krisis Air Bersih
-
126.000 Orang Kena PHK Massal, Pemerintah Diminta Tangani Serius
-
Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru
-
Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Turunan PP 28/2024, Dinilai Ancam Industri dan Penerimaan Negara
-
Review Bebek Boedjang Karawang: Sensasi Bebek Jumbo Daging Empuk Rp50 Ribu
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak
-
Sempat Diragukan, Aksi Gotong Royong Warga Berbuah Bendera Merah Putih Setengah Kilometer
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti