SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal tertibkan perusahaan yang membuang limbah ke aliran sungai. Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dia mengatakan, pihaknya juga akan menginventarisasi aspek legalitas perusahaan pembuang limbah industri ke aliran sungai di Bekasi berdasarkan perizinannya.
Menurutnya, berdasarkan rapat koordinasi lanjutan terkait pencemaran Kali Cilemahabang didapati fakta bahwa sebagian besar perusahaan yang membuang limbah ke sungai di Kabupaten Bekasi tidak memiliki izin.
"Hanya 13 perusahaan yang mengantongi izin, berdasarkan hasil investigasi kami. Mayoritas tidak punya izin. Kemudian yang punya izin pun belum tentu membuang dengan standar baku mutunya. Maka ini yang harus diurut," kata Dani di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mengutip dari Antara, Jumat (1/10/2021).
Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk mengambil langkah strategis guna menyelesaikan persoalan pencemaran limbah yang berpotensi besar merusak kelestarian alam khususnya ekosistem di sepanjang aliran sungai.
Salah satunya melalui pemeriksaan laboratorium yang bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran pencemaran limbah di sungai. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan teguran sampai tiga kali, hingga berujung pada pidana serta pencabutan izin usaha.
"Kalau untuk perusahaan yang berizin, hukumannya bersifat remedium, jadi tingkat per tingkat. Tapi yang tidak berizin, khan jumlahnya lebih banyak, menurut perwakilan dari kejaksaan katanya bisa langsung dipidana, istilah hukumnya premium. Ini yang akan kami upayakan," katanya.
Dani menyebut pengambilan sampel air pada sungai yang tercemar itu telah dilakukan dan kini tengah diuji di laboratorium. "Hasilnya katanya tanggal 8 Oktober ini. Kami lihat untuk hasilnya seperti apa," ucapnya.
Dia juga menyatakan perusahaan pencemar lingkungan yang tidak memiliki izin didominasi perusahaan kecil dengan aktivitas operasional di bidang pengolahan limbah hanya saja sisa limbah tersebut dibuang langsung ke sungai tanpa pengolahan dan izin.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati HSU Abdul Wahid
Pada pengusaha kecil ini, kata dia, limbah yang dibuang ke sungai tidak sebanyak perusahaan besar namun jumlah pengusahanya banyak sehingga turut berperan mencemari lingkungan.
Pemerintah daerah terlebih dahulu mencari perusahaan yang paling banyak mencemari lingkungan baik dari kadar pencemaran maupun intensitas pencemaran. Metode penindakan ini diterapkan sambil menunggu hasil uji labotorium untuk industri besar.
"Karena ada temuan juga pembuang limbah yang tidak berizin, itu dulu yang kami garap. Saya mohon pengertian agar memberikan edukasi kepada masyarakat kalau misalnya itu kami garap dulu yang tidak ada izinnya sambil menunggu hasil laboratorium. Jadi jangan sampai salah pengertian, kok yang kecil ditindak, tapi yang besar tidak," katanya.
Dani mengungkapkan perusahaan yang tidak memiliki izin membuang itu di antaranya pengolahan drum bekas yang dicuci kemudian minyaknya dibuang ke sungai, limbah domestik, hingga pengolahan oli.
Secara keseluruhan pencemaran Kali Cilemahabang berasal dari enam segmen, di antaranya Cikadu, Serangbaru hingga Kalimalang. Di seluruh segmen itu terdapat industri yang diduga turut andil mencemari lingkungan.
"Jadi ada keterkaitan sehingga dari hasil laboratorium nanti hasilnya akan ketahuan. Ada perusahaan tidak berizin yang membuang limbah dan ada juga perusahaan yang memiliki izin yang juga belum tentu limbah yang dibuang sesuai baku mutunya. Ini yang ditindaklanjuti," kata dia.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
Banjir Akibat Luapan Sungai Cidurian, Ratusan Rumah Terendam
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi