SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal tertibkan perusahaan yang membuang limbah ke aliran sungai. Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dia mengatakan, pihaknya juga akan menginventarisasi aspek legalitas perusahaan pembuang limbah industri ke aliran sungai di Bekasi berdasarkan perizinannya.
Menurutnya, berdasarkan rapat koordinasi lanjutan terkait pencemaran Kali Cilemahabang didapati fakta bahwa sebagian besar perusahaan yang membuang limbah ke sungai di Kabupaten Bekasi tidak memiliki izin.
"Hanya 13 perusahaan yang mengantongi izin, berdasarkan hasil investigasi kami. Mayoritas tidak punya izin. Kemudian yang punya izin pun belum tentu membuang dengan standar baku mutunya. Maka ini yang harus diurut," kata Dani di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mengutip dari Antara, Jumat (1/10/2021).
Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk mengambil langkah strategis guna menyelesaikan persoalan pencemaran limbah yang berpotensi besar merusak kelestarian alam khususnya ekosistem di sepanjang aliran sungai.
Salah satunya melalui pemeriksaan laboratorium yang bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran pencemaran limbah di sungai. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan teguran sampai tiga kali, hingga berujung pada pidana serta pencabutan izin usaha.
"Kalau untuk perusahaan yang berizin, hukumannya bersifat remedium, jadi tingkat per tingkat. Tapi yang tidak berizin, khan jumlahnya lebih banyak, menurut perwakilan dari kejaksaan katanya bisa langsung dipidana, istilah hukumnya premium. Ini yang akan kami upayakan," katanya.
Dani menyebut pengambilan sampel air pada sungai yang tercemar itu telah dilakukan dan kini tengah diuji di laboratorium. "Hasilnya katanya tanggal 8 Oktober ini. Kami lihat untuk hasilnya seperti apa," ucapnya.
Dia juga menyatakan perusahaan pencemar lingkungan yang tidak memiliki izin didominasi perusahaan kecil dengan aktivitas operasional di bidang pengolahan limbah hanya saja sisa limbah tersebut dibuang langsung ke sungai tanpa pengolahan dan izin.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati HSU Abdul Wahid
Pada pengusaha kecil ini, kata dia, limbah yang dibuang ke sungai tidak sebanyak perusahaan besar namun jumlah pengusahanya banyak sehingga turut berperan mencemari lingkungan.
Pemerintah daerah terlebih dahulu mencari perusahaan yang paling banyak mencemari lingkungan baik dari kadar pencemaran maupun intensitas pencemaran. Metode penindakan ini diterapkan sambil menunggu hasil uji labotorium untuk industri besar.
"Karena ada temuan juga pembuang limbah yang tidak berizin, itu dulu yang kami garap. Saya mohon pengertian agar memberikan edukasi kepada masyarakat kalau misalnya itu kami garap dulu yang tidak ada izinnya sambil menunggu hasil laboratorium. Jadi jangan sampai salah pengertian, kok yang kecil ditindak, tapi yang besar tidak," katanya.
Dani mengungkapkan perusahaan yang tidak memiliki izin membuang itu di antaranya pengolahan drum bekas yang dicuci kemudian minyaknya dibuang ke sungai, limbah domestik, hingga pengolahan oli.
Secara keseluruhan pencemaran Kali Cilemahabang berasal dari enam segmen, di antaranya Cikadu, Serangbaru hingga Kalimalang. Di seluruh segmen itu terdapat industri yang diduga turut andil mencemari lingkungan.
"Jadi ada keterkaitan sehingga dari hasil laboratorium nanti hasilnya akan ketahuan. Ada perusahaan tidak berizin yang membuang limbah dan ada juga perusahaan yang memiliki izin yang juga belum tentu limbah yang dibuang sesuai baku mutunya. Ini yang ditindaklanjuti," kata dia.
Berita Terkait
-
Tanggul Sungai Silandak Rembes, Jalan di Semarang Ambles Dua Meter
-
Jejak Intelektual Buya Hamka: Menenun Pesan Persatuan Di Lembah Sungai Nil
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
AHY Tegur Keras Pejabat yang 'Ngeloyor' Pergi saat Dirinya Berbicara: 'Anda Dengarkan Saya Dulu!
-
GIVERS: Menjembatani Ketimpangan, Membawa Senyum Melalui Surplus Pangan
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi
-
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Menhub Dudy: Jangan Berspekulasi Sebelum Ada Fakta
-
Edarkan Tramadol dan Hexymer, Tiga Pelaku di Bekasi Diciduk Polisi
-
Bekerja di Tempat Katering, Gadis 13 Tahun di Cikarang Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Dini Hari Mencekam di Cikarang, 4 Remaja Bawa Celurit Diamankan Polisi