Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 18:51 WIB
Warga bantaran Kali Cilemahabang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih memanfaatkan aliran sungai berwarna hitam dan berbau untuk kebutuhan hidup sehari-hari. [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

Pemerintah daerah terlebih dahulu mencari perusahaan yang paling banyak mencemari lingkungan baik dari kadar pencemaran maupun intensitas pencemaran. Metode penindakan ini diterapkan sambil menunggu hasil uji labotorium untuk industri besar.

"Karena ada temuan juga pembuang limbah yang tidak berizin, itu dulu yang kami garap. Saya mohon pengertian agar memberikan edukasi kepada masyarakat kalau misalnya itu kami garap dulu yang tidak ada izinnya sambil menunggu hasil laboratorium. Jadi jangan sampai salah pengertian, kok yang kecil ditindak, tapi yang besar tidak," katanya.

Dani mengungkapkan perusahaan yang tidak memiliki izin membuang itu di antaranya pengolahan drum bekas yang dicuci kemudian minyaknya dibuang ke sungai, limbah domestik, hingga pengolahan oli.

Secara keseluruhan pencemaran Kali Cilemahabang berasal dari enam segmen, di antaranya Cikadu, Serangbaru hingga Kalimalang. Di seluruh segmen itu terdapat industri yang diduga turut andil mencemari lingkungan.

Baca Juga: KPK Periksa Bupati HSU Abdul Wahid

"Jadi ada keterkaitan sehingga dari hasil laboratorium nanti hasilnya akan ketahuan. Ada perusahaan tidak berizin yang membuang limbah dan ada juga perusahaan yang memiliki izin yang juga belum tentu limbah yang dibuang sesuai baku mutunya. Ini yang ditindaklanjuti," kata dia.

"Sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan yang dimaksud. Sudah saya koordinasikan dengan aparat penegak hukum," demikian Dani.

Load More