Andi Ahmad S
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 18:51 WIB
Warga bantaran Kali Cilemahabang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih memanfaatkan aliran sungai berwarna hitam dan berbau untuk kebutuhan hidup sehari-hari. [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

"Sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan yang dimaksud. Sudah saya koordinasikan dengan aparat penegak hukum," demikian Dani.

Load More