Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Selasa, 21 September 2021 | 11:15 WIB
Positif terinfeksi demam berdarah. (Shutterstock)

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan menjelaskan sedikitnya delapan orang meninggal akibat Demam Berdarah Dengaue (DBD). Kasus tertinggi berada di Kecamatan Bekasi Utara dengan jumlah total 326 selama kurun tahun 2021 ini.

Sedangkan dalam rentan bulan Januari hingga Agustus 2021, kasus DBD Kota Bekasi terus mengalami peningkatan, puncak tertinggi pada Mei 2021 sebanyak 471 kasus.

Ilustrasi. Pasien demam berdarah dirawat di rumah sakit. (Shutterstock)

Kabid pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bekasi Vevi Herawati pada tahun 2021 terdapat total 1554 kasus DBD dan 8 diantaranya meninggal dunia.

"Pada Tahun 2021 sebanyak 1554 kasus dengan jumlah kematian 8 kasus," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi Tuai Kontroversi di Indomaret Bekasi

Vevi juga mengatakan puncak kasus DBD ditahun 2021 terjadi pada bulan Mei dengan jumlah kasus 471.

"Puncak kasus DBD pertahunnya di Kota Bekasi terjadi pada bulan Maret hingga Agustus," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

Berikut jumlah pertambahan kasus DBD Kota Bekasi di tahun 2021:

  • Januari : 29 Kasus
  • Febuari : 78 Kasus
  • Maret : 199 Kasus
  • April : 330 Kasus
  • Mei : 471 Kasus
  • Juni : 217 Kasus
  • Juli : 117 Kasus
  • Agustus : 113 Kasus

Vevi menjelaskan, untuk tingkat kecamatan yang mengalami kasus paling tinggi ditahun 2021 terdapat di kecamatan Bekasi Utara dengan total 326 kasus.

"Bekasi Utara terdapat 326 kasus DBD dan 1 meninggal dunia," jelasnya.

Baca Juga: Wabah COVID-19 di Jakarta Terkendali, Dinkes DKI Harap Pandemi Jadi Endemi

Kontributor : Imam Faisal

Load More