SuaraBekaci.id - Penggunaan aplikasi Sertifikasi Vaksin Covid 19 Pedulilindungi tuai kontroversi di Indomaret Bekasi. Ini terjadi pada unggahan akun instagram Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.
Unggahan Satpol PP @satpolppkotabks Bekasi menunjukkan sedang melakukan sosialisasi Aplikasi Pedulilindungi di sebuah minimarket Indomaret.
Postingan yang diberi caption:
Penggunaan Sertifikat Vaksin Covid 19 melalui aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk ke fasilitas umum kini tak hanya berlaku di Mall atau pusat perbelanjaan skala besar.
Baca Juga: Mengurangi Ketergantungan pada Bekasi , Pemprov DKI akan Lakukan Ini
Pemilik atau pelaku usaha skala menengah maupun kecil kini diwajibkan menyediakan barcode Peduli Lindungi sebagai syarat konsumen dapat masuk ke tempat tersebut.
" Jadi ketika si Konsumen tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi entah dia belum Vaksin atau apa dilarang masuk itu yang pertama, yang kedua dibawah 12 tahun juga dilarang masuk," kata salah satu petugas Satpol PP saat sosialisasi dalam video tersebut.
Hal ini langsung menuai kontroversi perdebatan panas diantara warganet.
"Kasihan Pak yang emak emak punya anak tanpa art atau babysitter, kalau butuh ke Alfa pas suami kerja, masa iya anaknya ditinggal di rumah sendirian tidak ada yang menjaga, terlebih masih kecil," ungkap pemilik akun @dini.desyani.
"Secara tidak langsung ini merugikan banyak pihak, di satu sisi pihak mini market akan kehilangan konsumen karena ribet harus pakai aplikasi, di satu sisi juga kebanyakan warga akan kesusahan juga ketika mencari kebutuhan harus menggunakan aplikasi," sambung akun lain.
Baca Juga: Kontrak TPTS Bantargebang Segera Habis, Ini Kata Wagub DKI
" Tanggung Pak, pom bensin, warmindo, warkop, WC umum, toko kelontong juga Pak biar ribet sekalian," kritik akun @aztho14.
" Ribet Pak, anak kecil gak bisa belanja, omset turun," sahut yang lain mengikuti.
Hingga saat ini kolom komentar pun masih terus dibanjiri kritik dari warganet yang kurang menyetujui adanya aturan ini.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) kembali diperpanjang mulai tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
-
Katalog Promo JSM Indomaret Alfamart Terbaru Minggu Ini, Diskon Melimpah!
-
Katalog Promo JSM Indomaret, Alfamart, Superindo, Alfamidi Terbaru Minggu Ini
-
Katalog Promo JSM Indomaret, Superindo, TipTop Periode 3-5 Januari 2025
-
Katalog Promo Indomaret Akhir Tahun JSM Periode 27-29 Desember 2024
-
Serbu Promo JSM Indomaret dan Alfamart Minggu Ini, Belanja Kebutuhan Lebih Murah!
Tag
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu