SuaraBekaci.id - Penggunaan aplikasi Sertifikasi Vaksin Covid 19 Pedulilindungi tuai kontroversi di Indomaret Bekasi. Ini terjadi pada unggahan akun instagram Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.
Unggahan Satpol PP @satpolppkotabks Bekasi menunjukkan sedang melakukan sosialisasi Aplikasi Pedulilindungi di sebuah minimarket Indomaret.
Postingan yang diberi caption:
Penggunaan Sertifikat Vaksin Covid 19 melalui aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk ke fasilitas umum kini tak hanya berlaku di Mall atau pusat perbelanjaan skala besar.
Baca Juga: Mengurangi Ketergantungan pada Bekasi , Pemprov DKI akan Lakukan Ini
Pemilik atau pelaku usaha skala menengah maupun kecil kini diwajibkan menyediakan barcode Peduli Lindungi sebagai syarat konsumen dapat masuk ke tempat tersebut.
" Jadi ketika si Konsumen tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi entah dia belum Vaksin atau apa dilarang masuk itu yang pertama, yang kedua dibawah 12 tahun juga dilarang masuk," kata salah satu petugas Satpol PP saat sosialisasi dalam video tersebut.
Hal ini langsung menuai kontroversi perdebatan panas diantara warganet.
"Kasihan Pak yang emak emak punya anak tanpa art atau babysitter, kalau butuh ke Alfa pas suami kerja, masa iya anaknya ditinggal di rumah sendirian tidak ada yang menjaga, terlebih masih kecil," ungkap pemilik akun @dini.desyani.
"Secara tidak langsung ini merugikan banyak pihak, di satu sisi pihak mini market akan kehilangan konsumen karena ribet harus pakai aplikasi, di satu sisi juga kebanyakan warga akan kesusahan juga ketika mencari kebutuhan harus menggunakan aplikasi," sambung akun lain.
Baca Juga: Kontrak TPTS Bantargebang Segera Habis, Ini Kata Wagub DKI
" Tanggung Pak, pom bensin, warmindo, warkop, WC umum, toko kelontong juga Pak biar ribet sekalian," kritik akun @aztho14.
" Ribet Pak, anak kecil gak bisa belanja, omset turun," sahut yang lain mengikuti.
Hingga saat ini kolom komentar pun masih terus dibanjiri kritik dari warganet yang kurang menyetujui adanya aturan ini.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) kembali diperpanjang mulai tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Top Up Gopay dari Bank dan Mini Market
-
Promo JSM Alfamart dan Indomaret Minggu Ini, Jangan Sampai Kelewatan!
-
Sendiri di Usia Senja: Kisah Putri Pahlawan Kusumah Atmadja yang Tinggal di Kontrakan
-
Promo JSM Indomaret Scanharga 8-13 November 2024, Diskon Super Hemat!
-
Promo JSM Alfamart dan Indomaret 8-10 November 2024: Beras sampai Migor Diskon Gede!
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Ribuan Saksi Bakal Diterjunkan Heri-Sholihin Kawal Pemungutan Suara di TPS Kota Bekasi
-
Tampang Pak Ogah Diduga Pelaku Pelecehan Kakak Beradik di Bekasi Timur
-
BRI Terdepan dalam Pembiayaan Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan