Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Senin, 13 September 2021 | 15:04 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. [Dok. Pemkot Bekasi]

SuaraBekaci.id - Kebijakan baru dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan warganya divaksinasi Covid-19, sebelum membuat dan memperpanjang SIM.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa program vaksinasi Covid-19 bertujuan menciptakan kekebalan komunitas masyarakat khususnya Kota Bekasi terus berlangsung.

Dia menyebut, pewajiban vaksin pada pelayanan publik untuk memacu masyarakat agar mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan keapda seluruh warga masyarakat Kota Bekasi yang akan melakukan pengurusan pelayanan publik," kata Rahmat Effendi dilansir dari Ayobandung, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Bandel! 2 Tempat Karaoke di Bekasi Disegel

Pelayanan publik dimaksud seperti pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjangan SIM, dan pelayanan publik lainnya.

Wali kota yang akrab disapa Pepen ini mengatakan, masyararakat yang sudah divaksin tinggal menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan mengakses layanan-layanan publik tersebut.

"Untuk menggunakan barcode atau aplikasi PeduliLindungi yang di dalamnya tercantum bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19," pungkasnya.

Load More