Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 11 September 2021 | 13:49 WIB
Satu jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Bustanil Arifin diserahkan dan dibawa pihak keluarga dengan menggunakan ambulans di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021). [ANTARA/Syaiful Hakim]

SuaraBekaci.id - Tim DVI dan Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan satu jenazah korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang kepada pihak keluarga, Sabtu (11/9/2021).

Penyerahan jenazah atas nama Bustanil Arifin di Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dalam prosesi itu, turut hadir perwakilan keluarga korban dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Sebelumnya, pada Sabtu pagi Kemenkumham juga menyerahkan dua jenazah atas nama Kusnadi dan Alfin.

Baca Juga: 3 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan ke Keluarga, Total 5 Teridentifikasi

Kakak dari Bustanil, Ubaidillah, mengucapkan terima kasih kepada Tim DVI Polri yang berhasil melakukan identifikasi dengan cepat.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan uang santunan dan uang pemakaman bagi keluarga korban," katanya.

Bustanil yang meninggalkan seorang istri dan seorang anak berusia 9 tahun itu akan dimakamkan di TPU Perwira, Kota Bekasi

"Hari ini, jenazah adik saya langsung dimakamkan di TPU Perwira, Bekasi," kata Ubaidillah, dikutip dari Antara.

Jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang dimasukkan ke dalam mobil ambulans di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Sementara itu, Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Abdul Aris mengatakan, pemerintah menanggung pemulasaraan jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang.

Baca Juga: Warga Sukawangi Bekasi Kesulitan Air Bersih

"Kementerian memberikan uang duka dan memfasilitasi pemulasaran jenazah. Pada hari ini jenazah kami serahkan kepada keluarga," ujar Aris.

Total uang duka yang diberikan sebesar Rp 36 juta yang diberikan kepada pihak keluarga korban, yakni Rp 30 juta untuk uang santunan dan Rp 6 juta untuk biaya pemakaman.

Sebelumnya, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi lima jenazah korban kebakaran di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menjelaskan bahwa semua jenazah yang teridentifikasi berjenis kelamin laki-laki tersebut bernama Rudi bin Ong Eng Chue (43), Dian Adi Priyana bin Cholil (44), Kusnadi bin Rauf (44), Mustanil Arifin bin Arwani (50), dan Alfin bin Marsum (23).

"Identifikasi itu melalui sidik jari dan rekam medis," kata Rusdi.

Hasil identifikasi jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang itu, kata Rusdi, kemudian akan diserahkan kepada pihak lapas untuk diserahkan kepada masing-masing keluarga.

"Tentunya yang telah teridentifikasi ini tim akan koordinasi dengan lapas dan dari lapas akan diserahkan kepada keluarga," ujar Rusdi.

Dua jenazah sebelumnya telah terindentifikasi, Rudhi dan Dian, sudah diserahkan kepada pihak keluarganya. Sehingga, total jenazah yang telah diserahkan kepada keluarga sebanyak lima jenazah.

Sebanyak 44 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang pada hari Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB.

Dari jumlah tersebut, 41 jenazah yang tewas kemudian dilakukan proses identifikasi di Rumah RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Load More