Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 06 September 2021 | 20:08 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

SuaraBekaci.id - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi mencatat realisasi pendapatan dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepanjang tahun ini sudah mencapai 88 persen hingga pekan pertama September 2021.

"Sudah di angka Rp 445 miliar atau setara dengan 88 persen dari target tahun ini sebesar Rp 502 miliar," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanapi, Senin (6/9/2021).

Dia mengatakan capaian tersebut sudah melampaui target. Sebab realisasi pendapatan PBB-P2 itu merupakan target hingga akhir triwulan ketiga tahun ini.

Herman meminta masyarakat yang terdata sebagai wajib pajak yang menjadi Nilai Objek Pajak (NOP) agar segera melakukan pembayaran sebelum akhir bulan ini untuk menghindari denda.

Baca Juga: Perahu Eretan, Transportasi Alternatif Kebalen-Gabus, Tarif Rp 2 Ribu Pangkas Jarak 5 Km

"Kami mengimbau para wajib pajak agar segera membayar pajak ke kas daerah sebagai bentuk peran serta untuk pembangunan di Kabupaten Bekasi," katanya.

Dia mengaku di masa pandemi ini beberapa target pajak terpaksa disesuaikan mengacu kebijakan PPKM.

Penyesuaian ini mengakibatkan perubahan target seluruh pendapatan daerah yang telah ditetapkan semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp 1,9 triliun.

Pemkab Bekasi, kata dia, terus berupaya memaksimalkan sejumlah potensi pajak melalui pendataan wajib pajak selain sektor PBB-P2 guna mengantisipasi penurunan capaian pendapatan daerah dari sektor pajak.

Herman mengatakan tahun ini pemerintah daerah sudah berhasil mengumpulkan pendapatan daerah sektor pajak lainnya sebesar Rp 1,2 triliun atau setara dengan 62 persen.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Terkendala Alat Berat Bersihkan Saluran Irigasi di Tambun Utara

Pencapaian itu didapat dari pajak hotel yang ditargetkan mencapai Rp 47 miliar tahun ini, berdasarkan hasil penyesuaian, pajak restoran dengan target Rp 124 miliar.

Kemudian pajak sektor hiburan Rp 18 miliar, pajak reklame Rp 20 miliar, pajak penerangan jalan Rp 324 miliar, pajak parkir Rp 16 miliar, pajak air tanah Rp 9 miliar, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp 865 miliar.

"Target-target tersebut akan kami optimalkan agar bisa dicapai meski di masa pandemi. Hal ini guna mendukung program kerja pemerintah daerah khususnya program pembangunan sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat," kata dia. [Antara]

Load More