SuaraBekaci.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI minta warga jangan nonton Saipul Jamil di TV dan di YouTube. Saipul Jamil adalah pelaku pedofilia dan kekerasan anak.
Hal itu dikatakan Retno Listyarti selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dia merasa cara itu cukup jitu membuat rating penampilannya baik di televisi maupun di YouTube anjlok.
"Kita nggak usah nonton. Ketika dia misalnya muncul di televisi, YouTube, langsung saja ganti channel. dengan demikian maka dia enggak laku di dunia hiburan," tuturnya saat dihubungi wartawan pada Minggu (5/9/2021).
Hanya saja Retno Listyarti bukan berarti menghalangi mantan suami Dewi Perssik itu mencari nafkah.
Dia cuma tidak mau kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil ditoleransi publik.
"Dia sudah dihukum dan sudah bebas. tentu dia berhak mencari nafkah, termasuk di dunia hiburan," terang Retno Listyarti.
"Namun petisi ini mengingatkan kita semua untuk tidak menoleransi dan tak memberikan ruang pada orang yang sudah melakukan pencabulan terhadap anak," sambungnya lagi.
Dia menyinggung masalah psikologis yang kemungkinan menimpa korban Saipul Jamil. Menurutnya si korban bisa kembalitrauma.
"Psikologis korban menjadi terpukul kembali dan bisa jadi sulit pulih ketika pelaku malah disambut seperti pahlawan. Kita harus berpihak pada korban kekerasan seksual dan membantunya untuk pulih," ucapnya.
Baca Juga: Glorifikasi Saipul Jamil Tuai Kritik Najwa Shibab, Ari Lasso: Disambut Kalungan Bunga
Sebagai informasi, kasus pencabulan Saipul Jamil terkuak pada 2016. Seorang remaja lelaki berinisial DS diiming-imingi uang Rp 50.000 dan janji ketenaran oleh Saipul Jamil untuk melayaninya.
Atas tindakannya itu, Saipul dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.
Saipul Jamil kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonisnya, namun majelis justru menambah hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Hukuman penjara Saipul Jamil pun bertambah 3 tahun lagi karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, untuk meringankan hukumannya.
Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan.
Usai menjalani masa hukumannya mantan suami Dewi Perssik ini akhirnya bebas pada 2 September 2021.
Berita Terkait
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
KPAI Soal Kisah Aurelie Moeremans: Child Grooming Kerap Tak Terdeteksi karena Minim Pengetahuan
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
Dukung Langkah Prabowo Setop Tradisi Kerahkan Siswa saat Penyambutan, KPAI Ungkap Potensi Bahayanya
-
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Membaik, Polisi Siapkan Pemeriksaan Libatkan KPAI
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar