Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 05 September 2021 | 15:59 WIB
Ekspresi bahagia Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas tindakannya itu, Saipul dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.

Saipul Jamil kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonisnya, namun majelis justru menambah hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Hukuman penjara Saipul Jamil pun bertambah 3 tahun lagi karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, untuk meringankan hukumannya.

Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan.

Baca Juga: Glorifikasi Saipul Jamil Tuai Kritik Najwa Shibab, Ari Lasso: Disambut Kalungan Bunga

Usai menjalani masa hukumannya mantan suami Dewi Perssik ini akhirnya bebas pada 2 September 2021.

Saipul Jamil disebut sudah menjalani masa hukuman penjara sesuai vonisnya dengan mendapat remisi total 30 bulan.

Bebasnya Saipul Jamil ini dinilai disambut berlebihan mengingat kasusnya terkait asusila terhadap anak di bawah umur.

Apalagi usai bebas, dia langsung tampil di berbagai program televisi hingga muncul gerakan boikot Bang Ipul sapaannya.

Baca Juga: KPAI Minta Masyarakat Setop Tonton Tayangan dan Konten Saipul Jamil

Load More