SuaraBekaci.id - Cara dapat kuota internet gratis Kemendikbudristek Agustus hingga Desember 2021. Kuota internet ini untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA, mahasiswa. Lalu tenaga pendidik PAUD, SD, SMP, SMA dan dosen.
Untuk mendukung proses belajar mengajar, Kemendikbud Ristek melanjutkan bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak covid.
Merangkum dari kanal Youtube Kemendikbud RI, berikut rincian besaran kuota gratis Kemendikbud.
Kegiatan belajar mengajar terdampak parah ketika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang.
Fasilitas pendukung bantuan kuota yang didapat
Besaran alokasi anggaran yang disiapkan pun ditambah dari Rp 3 triliun menjadi Rp 8,54 triliun. Selain itu, pemerintah juga menyediakan akses internet berkecepatan tinggi lewat proyek Palapa Ring.
Sementara rincian pembagian kuotanya sebagai berikut:
- Untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan memperoleh volume kuota sebanyak 7 GB per bulan.
- Siswa pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh volume kuota sebanyak 10 GB per bulan.
- Untuk guru PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan.
- Untuk mahasiswa dan dosen, akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan.
- Informasi selengkapnya dapat disimak di laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek Agustus hingga Desember 2021
Berikut ini cara dapat kuota internet gratis dari kemendikbud melansir dari laman indonesia.go.id.
Baca Juga: Dilaporkan Karena Dugaan Makar, Ini Penjelasan Direktur LBH Bali
Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Adapun syarat penerima subsidi kuota internet gratis sesuai Kemendikbudristek yaitu sebagai berikut:
1. Untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA
- Terdaftar di sistem dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
2. Untuk Mahasiswa
- Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
- Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Untuk Tenaga Pendidik PAUD, SD, SMP, SMA
Tag
Berita Terkait
-
5 Motor Matic Paling Irit dan Murah Perawatan untuk Mahasiswa
-
Review Novel Kami (Bukan) Sarjana Kertas: Potret Realistis Kehidupan Mahasiswa Indonesia
-
8 Rekomendasi Sepatu Puma Diskon 50% Sesuai Dompet Mahasiswa
-
Komunitas Boardgame Yogyakarta Bangun Ruang Interaksi di Tengah Era Gadget
-
iPhone 13 untuk Pelajar: Masih Layakkah Dibeli di Tahun 2025 dengan Harga RP 8 Jutaan?
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik
-
BRI Perluas Jangkauan Perbankan dengan Konektivitas Satelit
-
BRI Berkiprah 130 Tahun, Hadirkan 7.405 Kantor dan AgenBRILink Perkuat Akses Keuangan Nasional