Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 05 Agustus 2021 | 09:20 WIB
Sejumlah pelajar dari berbagai jenjang sekolah mengikuti proses belajar mengajar dalam jaringan (daring) menggunakan fasilitas WiFi gratis, di Masjid Al Muhajirin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu [ANTARA FOTO/Bayu Pratama]

Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Paket Kuota Belajar 10GB Telkomsel. [Telkomsel]

Adapun syarat penerima subsidi kuota internet gratis sesuai Kemendikbudristek yaitu sebagai berikut:

1. Untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA

  • Terdaftar di sistem dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

2. Untuk Mahasiswa

Baca Juga: Dilaporkan Karena Dugaan Makar, Ini Penjelasan Direktur LBH Bali

  • Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  • Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Untuk Tenaga Pendidik PAUD, SD, SMP, SMA

  • Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.
  • Mempunyai nomor ponsel aktif

4. Untuk Dosen

  • Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.
  • Memiliki nomor registrasi NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), atau NUP (Nomor Urut Pendidik).
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Cara Cek Subsidi Kuota Internet Gratis

  • Telkomsel melalui call center 188 atau 0807 1811 811
  • Indosat melalui call center 185
  • XL melalui website FAQ:xl.co.id/KuotaEdukasi
  • Axis melalui website FAQ:axis.co.id/kuotaedukasi
  • Tri atau 3 melalui call center 132 atau 089644000123

(Mutaya Saroh)

Baca Juga: Mahasiswa KKN Undip Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Pengelolaan Sampah 3R

Load More