Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 04 Agustus 2021 | 20:57 WIB
Seorang warga Bekasi bernama Wasit Ridwan tak bisa vaksinasi karena NIK miliknya telah dipakai WNA.

SuaraBekaci.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok telusuri kasus warga Bekasi yang sempat gagal mendapat vaksinasi lantaran NIK (Nomor Induk Kependudukan) miliknya sudah digunakan WNA atas nama dan terdaftar di KKP Kelas 1 Tanjung Priok atas nama Lee In Wong.

Bahkan Lee sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan NIK dari warga Bekasi bernama Wasit Ridwan (47), pada 25 Juni 2021 lalu.

Terkait ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis mengatakan, pihaknya akan membantu KKP untuk menelusuri kasus vaksinasi warga Bekasi tersebut.

"Kami bantu KKP untuk menelusuri apakah ini ada kesalahan administratif atau ada dugaan peristiwa lain," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: Vaksinasi Anak Kota Bekasi, Kadisdik: Harus Selesai Walau Harus Sampai Malam

Penelusuran, kata Kholis, dilakukan guna mengetahui apakah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam kasus ini atau tidak. Sifatnya, lanjut dia, polisi melakukan jemput bola guna mengetahui akar permasalahan ini.

"Apakah dalam kasus ini ada kesalahan input, apa ada salah ketik, salah memasukkan data atau ada kesalahan-kesalahan lain yang sifatnya administratif atau ada kekeliruan lain seperti adanya dugaan pemalsuan," jelasnya.

"Kami sifatnya jemput bola proaktif ingin mencari tahu akar masalah ini kita bantu KKP," sambung Kholis.

Kholis menambahkan, pihaknya pun telah melakukan klarifikasi terhadap petugas KKP dalam kasus ini.

Hanya saja, ia belum membeberkan secara rinci terkait klarifikasi yang dilakukan oleh pihaknya.

Baca Juga: Diperpanjang hingga 9 Agustus, Ini Aturan PPKM Level 4 Kota Bekasi

"Ya sudah berjalan, kan kantornya sebelah Polres. Kalau secara informal kami jemput bola sudah datangi ke KKP, kami sudah cek datanya, masih ditelurusi," beber dia.

Kholis juga mengungkapkan, Wasit Ridwan telah memperoleh vaksinasi. Hal itu diketahui seusai melakukan konfirmasi terhadap yang bersangkutan.

"Kami sudah konfirmasi ke warga Bekasi tersebut dan yang bersangkutan sudah mendapatkan vaksinasi di Bekasi," papar Kholis.

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.

Diketahui, Wasit Ridwan akhirnya menjalani vaksinasi COVID-19 setelah gagal karena NIK KTP dipakai WNA. Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya.

"Sudah kami vaksin tadi," kata Hudaya saat dihubungi wartawan.

Sebelumnya, Wasit Ridwan yang tercatat merupakan warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tidak bisa lakukan vaksinasi lantaran NIK miliknya telah digunakan oleh seorang warga negara asing (WNA) di wilayah Jakarta.

Hal itu diketahui saat Wasit mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021) lalu.

Usai diperiksa kesehatannya lalu dinyatakan memenuhi syarat, Wasit justru terganjal persoalan administrasi hingga petugas kesehatan menolak memberikannya vaksin.

Alhasil, Wasit pun gagal divaksin dan kejadian ini menjadi heboh di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya ngerasa belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya," kata Wasit kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Saat diverifikasi, NIK Wasit tercatat telah digunakan oleh seseorang bernama Lee In Wong. Vaksinasi diberikan pada Lee In Wong pada 25 Juni 2021, bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok.

Dari kejadian itu, tercatat Lee In Wong pada saat itu mendapat vaksin tahap pertama dan dijadwalkan kembali mendapat vaksin kedua pada Jumat (17/9/2021) mendatang di wilayah tersebut.

Wasit Ridwan, warga Bekasi tak bisa vaksinasi karena NIK miliknya telah dipakai WNA. [Ist]

Dikatakan Wasit, selama ini tak pernah bermasalah dengan administrasi kependudukannya. Baik pada saat mengurus jaminan sosial, perbankan hingga persoalan perpajakan.

Wasit mengungkapkan, ia membutuhkan sertifikat vaksinasi lantaran sebagai syarat masuk kerja.

Wawan Setiawan, relawan vaksin di daerah setempat mengatakan, pencatutan NIK milik Wasit oleh seseorang bernama Lee In Wong didapat saat ia memeriksa ke pihak Puskesmas Sukadami.

Kemudian, kata dia, ketika diperiksa lebih lanjut ke bagian kependudukan di Kecamatan Cikarang Selatan, Lee In Wong tidak tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Load More