SuaraBekaci.id - Peserta tes CPNS 2021 perlu tahu beragam materi tes SKD CPNS 2021. Materi tes SKD CPNS 2021 terdiri dari tiga tes. Di antaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Informasi dari Instagram Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung, ada beberapa perubahan dalam SKD tahun ini.
Pada SKD CPNS 2021 ini, nilai ambang batas atau passing grade untuk TKP naik menjadi 166, mengikuti penambangan materi soal TKP yaitu anti radikalisme. Nilai tertinggi SKD adalah 550, dengan durasi pengerjaannya adalah 100 menit.
Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKD akan diberikan selama 130 menit. Berikut materi tes SKD CPNS 2021 mulai dari TIU, TWK dan TKP.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Nomor 1023 Tahun 2021.
Materi Tes Intelegensi Umum (TIU) untuk seleksi CPNS tahun 2021 ini berjumlah 35 soal sama seperti tahun sebelumnya. Peserta yang menjawab benar pertanyaan TIU akan mendapat nilai 5, dan jika peserta salah atau tidak menjawab mendapat nilai 0.
Pertanyaan yang tidak dijawab juga akan mendapatkan nilai 0. Materi TIU yang akan diujikan di antaranya adalah sebagai berikut:
- Kemampuan verbal
- Kemampuan numerik
- Kemampuan figural
TWK atau Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2021
Jumlah soal SKD yang akan diujikan pada TWK yaitu 30 soal. Jawaban benar untuk materi TWK akan mendapatkan nilai 5, dan jawaban salah mendapat nilai 0. Sedangkan pertanyaan yang tidak dijawab mendapat nilai 0. Berikut ini poin-poin yang akan diujikan pada TWK:
Baca Juga: Khusus Buat Pelamar CPNS di Kaltim, Ada Perubahan Materi Soal SKD, Simak Penjelasannya
Nasionalisme: mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
Bela negara: mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
Integritas: mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
Pilar negara: mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Bahasa Indonesia: mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
TKP atau Tes Karakteristik Pribadi CPNS 2021
Tag
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
CPNS 2026 Lulusan SMA Kapan Dibuka? Cek Update Jadwal Pendaftaran
-
Tim Forensik Geledah Klinik Lokasi Penemuan Penjaga Rumah Febrie Adriansyah
-
Polisi Olah TKP Kematian Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie, Sejumlah Barang Bukti Dibawa
-
Bocoran Jadwal CPNS 2026, Menpan RB Ungkap Ketentuan Pembukaan Seleksi
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK