SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi akan memberikan sanksi yustisi bagi warga yang makan di rumah makan atau restoran lebih dari 20 menit.
Sanksi yustisi juga berlaku bagi pemilik usaha yang tidak menegur pengunjungnya jika makan di tempat lebih dari 20 menit.
Diketahui, Pemkot Bekasi mengizinkan makan di tempat 20 menit bagi warga di restoran ataupun rumah makan.
"Kalau kedapatan, pasti operasi yustisi lagi, nanti pengenaannya kepada kejaksaan dan pengadilan," kata Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (27/7/2021).
Untuk mengantisipasi warga makan lebih dari 20 menit, lanjut Abi, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan pemilik usaha.
"Pendekatannya itu kepada pengusahanya, kepada pemilik warungnya, kepada pemilik restorannya. Kita sarankan agar mereka (pengunjung) enggak melebihi 20 menit makan di tempat," jelasnya.
Abi juga mengatakan, pihaknya tidak akan menjaga setiap rumah makan atau restoran dikarenakan anggotanya yang terbatas.
"Kalau kita tongkrongin juga kan berapa jumlah rumah makan, berapa anggota satpol PP ini tidak akan ter-cover secara keseluruhan," jelasnya.
Dia mengatakan akan melakukan penjadwalan operasi yustisi di 12 Kecamatan di Kota Bekasi, dimulai besok.
Baca Juga: PPKM Batasi Makan di Tempat 20 Menit, Ini Potensi Gangguan Kesehatan Makan Terburu-buru
"Kita jadwalkan setiap haari kita lakukan penjadwalan, besok kita mulai operasi lagi," jelasnya.
Denda PPKM Darurat
Sementara itu, selama operasi yustisi PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021 lalu, Pemkot Bekasi berhasil mengumpulkan denda sekitar Rp 55 juta.
Abi mengatakan ratusan orang didenda dengan nominal yang berbeda dan sembilan orang dikenakan sanksi sosial.
"Itu sebanyak 283 orang pelanggar, perseorangan ya. Kemudian untuk yang kena denda 251 orang," katanya.
"Kemudian kalau untuk jumlah dendanya RP 33.605.000 (dan) jumlah sanksi sosial sebanyak 9 orang," lanjut Abi.
Berita Terkait
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
Beringas Ancam Wali Kota Bekasi Pakai Sajam, Pedagang Duta Harapan Akhirnya 'Ciut' Minta Maaf
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Beraksi Siang Bolong! Jambret Bersenjata di Bekasi Gagal Rampas Rp450 Juta Usai Kepergok Warga
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Berawal dari Sewa Gedung, Kasus Rp2 Miliar Ini Berujung Proses Hukum
-
Sekolah Rakyat Asah Bakat Siswa Miskin Lewat Taekwondo dan Seni Tari
-
Pemilik Rekening Buat Transaksi Narkoba Erwin-The Doctor Ditangkap
-
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Sepeda Listrik yang Sedang Isi Daya
-
Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!