SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi akan memberikan sanksi yustisi bagi warga yang makan di rumah makan atau restoran lebih dari 20 menit.
Sanksi yustisi juga berlaku bagi pemilik usaha yang tidak menegur pengunjungnya jika makan di tempat lebih dari 20 menit.
Diketahui, Pemkot Bekasi mengizinkan makan di tempat 20 menit bagi warga di restoran ataupun rumah makan.
"Kalau kedapatan, pasti operasi yustisi lagi, nanti pengenaannya kepada kejaksaan dan pengadilan," kata Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (27/7/2021).
Untuk mengantisipasi warga makan lebih dari 20 menit, lanjut Abi, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan pemilik usaha.
"Pendekatannya itu kepada pengusahanya, kepada pemilik warungnya, kepada pemilik restorannya. Kita sarankan agar mereka (pengunjung) enggak melebihi 20 menit makan di tempat," jelasnya.
Abi juga mengatakan, pihaknya tidak akan menjaga setiap rumah makan atau restoran dikarenakan anggotanya yang terbatas.
"Kalau kita tongkrongin juga kan berapa jumlah rumah makan, berapa anggota satpol PP ini tidak akan ter-cover secara keseluruhan," jelasnya.
Dia mengatakan akan melakukan penjadwalan operasi yustisi di 12 Kecamatan di Kota Bekasi, dimulai besok.
Baca Juga: PPKM Batasi Makan di Tempat 20 Menit, Ini Potensi Gangguan Kesehatan Makan Terburu-buru
"Kita jadwalkan setiap haari kita lakukan penjadwalan, besok kita mulai operasi lagi," jelasnya.
Denda PPKM Darurat
Sementara itu, selama operasi yustisi PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021 lalu, Pemkot Bekasi berhasil mengumpulkan denda sekitar Rp 55 juta.
Abi mengatakan ratusan orang didenda dengan nominal yang berbeda dan sembilan orang dikenakan sanksi sosial.
"Itu sebanyak 283 orang pelanggar, perseorangan ya. Kemudian untuk yang kena denda 251 orang," katanya.
"Kemudian kalau untuk jumlah dendanya RP 33.605.000 (dan) jumlah sanksi sosial sebanyak 9 orang," lanjut Abi.
Berita Terkait
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Beraksi Siang Bolong! Jambret Bersenjata di Bekasi Gagal Rampas Rp450 Juta Usai Kepergok Warga
-
Komika Obi Mesakh Protes Pelayanan Publik di Bekasi: Masa Ngurus KTP Hilang Kuota Sehari 10 Sih
-
Bekasi Mencekam! Pasar Pondok Gede Ricuh, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan
-
Sentuh Area Vital Siswi, Amarah Alumni SMPN 13 Bekasi Meledak Minta Guru Olahraga Inisial J Dipecat
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!