SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi akan memberikan sanksi yustisi bagi warga yang makan di rumah makan atau restoran lebih dari 20 menit.
Sanksi yustisi juga berlaku bagi pemilik usaha yang tidak menegur pengunjungnya jika makan di tempat lebih dari 20 menit.
Diketahui, Pemkot Bekasi mengizinkan makan di tempat 20 menit bagi warga di restoran ataupun rumah makan.
"Kalau kedapatan, pasti operasi yustisi lagi, nanti pengenaannya kepada kejaksaan dan pengadilan," kata Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (27/7/2021).
Untuk mengantisipasi warga makan lebih dari 20 menit, lanjut Abi, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan pemilik usaha.
"Pendekatannya itu kepada pengusahanya, kepada pemilik warungnya, kepada pemilik restorannya. Kita sarankan agar mereka (pengunjung) enggak melebihi 20 menit makan di tempat," jelasnya.
Abi juga mengatakan, pihaknya tidak akan menjaga setiap rumah makan atau restoran dikarenakan anggotanya yang terbatas.
"Kalau kita tongkrongin juga kan berapa jumlah rumah makan, berapa anggota satpol PP ini tidak akan ter-cover secara keseluruhan," jelasnya.
Dia mengatakan akan melakukan penjadwalan operasi yustisi di 12 Kecamatan di Kota Bekasi, dimulai besok.
Baca Juga: PPKM Batasi Makan di Tempat 20 Menit, Ini Potensi Gangguan Kesehatan Makan Terburu-buru
"Kita jadwalkan setiap haari kita lakukan penjadwalan, besok kita mulai operasi lagi," jelasnya.
Denda PPKM Darurat
Sementara itu, selama operasi yustisi PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021 lalu, Pemkot Bekasi berhasil mengumpulkan denda sekitar Rp 55 juta.
Abi mengatakan ratusan orang didenda dengan nominal yang berbeda dan sembilan orang dikenakan sanksi sosial.
"Itu sebanyak 283 orang pelanggar, perseorangan ya. Kemudian untuk yang kena denda 251 orang," katanya.
"Kemudian kalau untuk jumlah dendanya RP 33.605.000 (dan) jumlah sanksi sosial sebanyak 9 orang," lanjut Abi.
Berita Terkait
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
Beringas Ancam Wali Kota Bekasi Pakai Sajam, Pedagang Duta Harapan Akhirnya 'Ciut' Minta Maaf
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Beraksi Siang Bolong! Jambret Bersenjata di Bekasi Gagal Rampas Rp450 Juta Usai Kepergok Warga
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla