SuaraBekaci.id - Warga remaja 18 tahun ke atas boleh ikut vaksinasi COVID-19 di Bekasi. Mereka bisa ikut vaksinasi COVID-19 massal.
Hal itu menyusul melonjaknya pasien COVID-19 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dibolehkan dengan tujuan memberikan proteksi pada daerah-daerah dengan potensi lonjakan kasus yang cukup tinggi, termasuk di Kabupaten Bekasi," kata Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
"Di atas usia 18 tahun ya. Untuk sekarang manfaatkan vaksin yang ada, nanti akan didistribusikan kembali sesuai kebutuhan," ia menambahkan.
Ia meminta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi memetakan daerah-daerah di wilayahnya yang berpotensi mengalami lonjakan kasus penularan virus corona guna merencanakan pelaksanaan vaksinasi pada kelompok warga berusia di atas 18 tahun.
Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan mengatakan, vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat umum kelompok usia di atas 18 tahun dilaksanakan dengan sasaran awal 1.200 orang di delapan wilayah kecamatan yang rawan mengalami peningkatan kasus infeksi virus corona.
"Delapan kecamatan ini menjadi penyumbang tertinggi lonjakan kasus COVID-19 di wilayah kami, makanya kami berikan treatment (perlakuan) khusus melalui vaksinasi ini dengan harapan menciptakan herd immunity (kekebalan komunal) sekaligus mengantisipasi lonjakan kasus terjadi kembali," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi itu mengatakan, warga berusia di atas 18 tahun yang lolos pemeriksaan kesehatan bisa menjalani vaksinasi COVID-19 di tempat pelayanan vaksinasi massal yang disediakan pemerintah.
"Jadi semua masyarakat umum boleh, tidak harus khusus lansia dan sebagainya, kecuali pekerja yang sudah terdaftar program Vaksinasi Gotong Royong," katanya.
Baca Juga: Tentara Bubarkan Pesta Pernikahan di Cabangbungin Bekasi, Khawatir Klaster COVID-19
Wakil Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Masrikoh mengatakan bahwa kasus infeksi virus corona di Kabupaten Bekasi melonjak 500 persen lebih setelah masa libur Lebaran 2021 dengan penambahan jumlah kasus aktif dari 171 sebelum Lebaran menjadi 900 lebih setelah libur Lebaran.
"Ini menjadi atensi, prioritas kami saat ini, bagaimana mengoptimalkan segala ikhtiar agar penyebaran kasus aktif ini dapat ditekan semaksimal mungkin," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo