SuaraBekaci.id - Polisi, tentara dan Satpol PP bubarkan pernikahan di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di sana berlangsung pesta hajatan pernikahan dan dikhawatirkan ada klaster hajatan atau klaster pernikahan.
Pernikahan terjadi di Kampung Capjaya RT 005/002 Desa Lenggah Sari pada Rabu (16/6/2021).
"Pembubaran ini terkait larangan menggelar resepsi nikah oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi setelah temuan klaster baru dari pesta hajatan atau resepsi pernikahan," kata Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman, Rabu sore.
Kegiatan pembubaran dilakukan puluhan petugas gabungan dari kepolisian, koramil, serta Satpol PP Cabangbungin menyusul tidak diterapkannya protokol kesehatan di lokasi itu.
Sukarman mengatakan kegiatan pembubaran kerumunan warga di pesta pernikahan itu dilakukan setelah petugas menerima laporan warga setempat tentang adanya kegiatan yang dimaksud.
Berbekal informasi itu petugas kemudian melakukan pendalaman dan peninjauan ke lapangan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan banyak tamu undangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun.
"Langsung kami minta acara pernikahan tersebut dibatalkan karena menimbulkan kerumunan banyak orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat," ungkapnya.
Petugas juga membuat surat pernyataan yang diserahkan kepada warga setempat terkait larangan menggelar kembali pesta pernikahan dan bagi keluarga penggelar hajat diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya atau terancam sanksi pidana.
"Karena itu dengan terpaksa kami mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif serta humanis," katanya.
Baca Juga: Derita Warga PHP Kebanjiran Tiap Hujan, Minta Pemkot Bekasi Buat Action Plan
Sukarman mengaku pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi COVID-19.
"Kami tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan. Kalau masih dihiraukan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Beringas Ancam Wali Kota Bekasi Pakai Sajam, Pedagang Duta Harapan Akhirnya 'Ciut' Minta Maaf
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Run & Chill Festival 2026 Hadirkan Pengalaman Fun Run dan Festival Keluarga
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?