SuaraBekaci.id - Polisi, tentara dan Satpol PP bubarkan pernikahan di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di sana berlangsung pesta hajatan pernikahan dan dikhawatirkan ada klaster hajatan atau klaster pernikahan.
Pernikahan terjadi di Kampung Capjaya RT 005/002 Desa Lenggah Sari pada Rabu (16/6/2021).
"Pembubaran ini terkait larangan menggelar resepsi nikah oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi setelah temuan klaster baru dari pesta hajatan atau resepsi pernikahan," kata Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman, Rabu sore.
Kegiatan pembubaran dilakukan puluhan petugas gabungan dari kepolisian, koramil, serta Satpol PP Cabangbungin menyusul tidak diterapkannya protokol kesehatan di lokasi itu.
Sukarman mengatakan kegiatan pembubaran kerumunan warga di pesta pernikahan itu dilakukan setelah petugas menerima laporan warga setempat tentang adanya kegiatan yang dimaksud.
Berbekal informasi itu petugas kemudian melakukan pendalaman dan peninjauan ke lapangan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan banyak tamu undangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun.
"Langsung kami minta acara pernikahan tersebut dibatalkan karena menimbulkan kerumunan banyak orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat," ungkapnya.
Petugas juga membuat surat pernyataan yang diserahkan kepada warga setempat terkait larangan menggelar kembali pesta pernikahan dan bagi keluarga penggelar hajat diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya atau terancam sanksi pidana.
"Karena itu dengan terpaksa kami mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif serta humanis," katanya.
Baca Juga: Derita Warga PHP Kebanjiran Tiap Hujan, Minta Pemkot Bekasi Buat Action Plan
Sukarman mengaku pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi COVID-19.
"Kami tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan. Kalau masih dihiraukan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur
-
Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Sosoknya
-
KNKT Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bawa Kabur Uang Rp84 Juta, Kantor Wedding Organizer di JGC Ternyata Sudah Kosong
-
Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran
-
Ditipu Wedding Organizer, Pengantin Menangis Resepsi Tanpa Dekorasi dan Makanan
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi
-
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Menhub Dudy: Jangan Berspekulasi Sebelum Ada Fakta