SuaraBekaci.id - Warga Kabupaten Bekasi dilarang menggelar kegiatan resepsi pernikahan. Larangan itu dikeluarkan Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi untuk mencegah munculnya klaster pernikahan.
Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, larangan resepsi pernikahan itu menyusul klaster pernikahan di Perumahan Villa Mutiara Gading 1, Desa Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang kini menerapkan micro lockdown.
"Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru," kata pria yang juga menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi ini, Kamis (10/6/2021).
Dia menyatakan, pihaknya juga melarang kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang.
"Jadi kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ulang tahun, atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan kita larang untuk sementara waktu," katanya.
Hendra menyatakan, pihaknya akan menindak tegas warga yang masih nekat melakukan resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang.
"Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada perda, termasuk sanksi pidana bila masih membandel melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan warga," katanya.
Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi akan kembali menggencarkan kegiatan operasi yustisi untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayah hukumnya yang kini kembali naik.
"Memang terlihat ada peningkatan kasus COVID-19 usai libur Lebaran. Ini jadi perhatian kami untuk melakukan sejumlah langkah guna menekan angka penyebaran virus corona," ujarnya.
Baca Juga: Tahapan, Jalur, Daya Tampung dan Jadwal Pendaftaran PPDB Bekasi 2021
Kasus terbaru adalah klaster resepsi pernikahan yang menyebabkan 33 warga Perumahan Villa Mutiara Gading Tarumajaya terkonfirmasi positif berdasarkan hasil pelacakan dan pemeriksaan.
Puluhan warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 itu kini telah berada di tempat isolasi terpusat Hotel Ibis Cikarang kecuali satu warga bergejala yang dirujuk ke Rumah Sakit Ananda Babelan.(Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Update Kasus Korupsi Bekasi, KPK Telurusi Vila Milik Polisi Yayat Sudrajat di Subang
-
Usai Tabrakan KA, KAI Rombak Total Sistem Keselamatan Stasiun Bekasi Timur
-
Sikapi Laporan Akhir KNKT, KAI Rombak Prosedur dan Evaluasi Jam Kerja Masinis
-
Susah Cari Bed Rumah Sakit di Bekasi: Kapasitas Pasien Ditambah, Kualitas Pelayanan Ditingkatkan
-
Rem Terlambat atau Sistem Timpang? Membedah Penetapan Masinis Jadi Tersangka Tragedi Bekasi
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan