SuaraBekaci.id - Perumahan Villa Mutiara Gading 1, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menerapkan micro lockdown atau karantina mikro.
Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya melakukan micro lockdown di wilayah setempat setelah didapati sebanyak 24 orang warga positif Covid-19.
Pria yang juga menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi ini menjelaskan, hal itu bermula saat terdapat empat orang warga yang positif Covid-19 usai menggelar kegiatan resepsi pernikahan di RT 03/RW 018, Perumahan Villa Mutiara Gading 1.
"Klaster ini awalnya diketahui setelah ada temuan empat warga positif corona yang berasal dari acara keluarga atau resepsi pernikahan," katanya, Selasa (8/6/2021).
Setelah itu, dilakukan tracing dengan menggelar tes usap massal terhadap 120 warga setempat.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 20 orang lagi yang terkonfirmasi positif corona.
"Sehingga total 24 orang positif, maka pengurus perumahan bersama Satgas COVID-19 Kecamatan Tarumajaya mulai hari ini melakukan micro lockdown," ujarnya.
Hendra menambahkan, pemberlakuan karantina mikro di Perumahan Villa Mutiara Gading 1 ini tidak hanya diterapkan di lokasi acara resepsi. Namun, juga di seluruh RT di perumahan tersebut.
"Termasuk akses masuk warga luar yang hendak masuk ke perumahan ini juga dibatasi," ujarnya.
Baca Juga: Soal Biaya Haji, Kanwil Kemenag Bekasi: Jangan Takut, Kalau Mau Diambil Monggo
Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi juga telah mengevakuasi warga yang positif corona itu ke Hotel Ibis Cikarang guna menjalani isolasi terpusat.
"Sudah kami pindahkan sejak semalam, dari 24 warga yang positif itu ada yang kita bawa ke hotel isolasi terpusat ada juga sebagian yang isolasi mandiri di rumah. Kami pastikan semua kebutuhan mereka terpenuhi," katanya.
Hingga kini pihaknya masih terus melakukan pelacakan serta memperbanyak pengetesan terhadap warga lain di perumahan tersebut.
"Kita masih terus akan melaksanakan swab antigen dan PCR sebagai upaya tracing. Semoga ini bisa memutus mata rantai COVID-19 di lingkungan ini," kata dia.
Dengan pemberlakuan micro lockdown, kata Hendra, maka pihaknya melakukan pembatasan kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ataupun kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang .(Antara)
Berita Terkait
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Bau Busuk Ungkap ke Temuan Mengerikan di Bekasi: Kerangka Bayi Terkubur Berselimut Sweater!
-
Gelar Resepsi Pernikahan, Penampilan Amanda Manopo dan Kenny Austin Super Elegan
-
Lagi Nongkrong di Melawai, Warga Kaget Digoyang Gempa Bekasi: 'Berasa Nggak Lo?'
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol