SuaraBekaci.id - Perumahan Villa Mutiara Gading 1, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menerapkan micro lockdown atau karantina mikro.
Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya melakukan micro lockdown di wilayah setempat setelah didapati sebanyak 24 orang warga positif Covid-19.
Pria yang juga menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi ini menjelaskan, hal itu bermula saat terdapat empat orang warga yang positif Covid-19 usai menggelar kegiatan resepsi pernikahan di RT 03/RW 018, Perumahan Villa Mutiara Gading 1.
"Klaster ini awalnya diketahui setelah ada temuan empat warga positif corona yang berasal dari acara keluarga atau resepsi pernikahan," katanya, Selasa (8/6/2021).
Setelah itu, dilakukan tracing dengan menggelar tes usap massal terhadap 120 warga setempat.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 20 orang lagi yang terkonfirmasi positif corona.
"Sehingga total 24 orang positif, maka pengurus perumahan bersama Satgas COVID-19 Kecamatan Tarumajaya mulai hari ini melakukan micro lockdown," ujarnya.
Hendra menambahkan, pemberlakuan karantina mikro di Perumahan Villa Mutiara Gading 1 ini tidak hanya diterapkan di lokasi acara resepsi. Namun, juga di seluruh RT di perumahan tersebut.
"Termasuk akses masuk warga luar yang hendak masuk ke perumahan ini juga dibatasi," ujarnya.
Baca Juga: Soal Biaya Haji, Kanwil Kemenag Bekasi: Jangan Takut, Kalau Mau Diambil Monggo
Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi juga telah mengevakuasi warga yang positif corona itu ke Hotel Ibis Cikarang guna menjalani isolasi terpusat.
"Sudah kami pindahkan sejak semalam, dari 24 warga yang positif itu ada yang kita bawa ke hotel isolasi terpusat ada juga sebagian yang isolasi mandiri di rumah. Kami pastikan semua kebutuhan mereka terpenuhi," katanya.
Hingga kini pihaknya masih terus melakukan pelacakan serta memperbanyak pengetesan terhadap warga lain di perumahan tersebut.
"Kita masih terus akan melaksanakan swab antigen dan PCR sebagai upaya tracing. Semoga ini bisa memutus mata rantai COVID-19 di lingkungan ini," kata dia.
Dengan pemberlakuan micro lockdown, kata Hendra, maka pihaknya melakukan pembatasan kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ataupun kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang .(Antara)
Berita Terkait
-
Bau Busuk Ungkap ke Temuan Mengerikan di Bekasi: Kerangka Bayi Terkubur Berselimut Sweater!
-
Gelar Resepsi Pernikahan, Penampilan Amanda Manopo dan Kenny Austin Super Elegan
-
Lagi Nongkrong di Melawai, Warga Kaget Digoyang Gempa Bekasi: 'Berasa Nggak Lo?'
-
Kasus Siswi SDIT Ibnul Jazari Tewas Tenggelam Naik Sidik, Polisi Segera Tetapkan Tersangka?
-
Syahrini Gelar Pesta Ultah Mewah di Hotel Jakarta Selang 4 Hari usai Resepsi Nikah Luna Maya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar