SuaraBekaci.id - Mertua dari pria bernama Herman atau yang dikenal dengan sebutan Ustadz Gondrong, Sartubi (50) mengaku diancam untuk melapor ke polisi. Sartubi mengaku diancam akan dipenjara jika tidak melaporkan Ustadz Gondrong saat dibawa ke Polsek Babelan.
Dia menyatakan, bahwa dirinya tidak ingin melaporkan Ustadz Gondrong ke polisi karena menikahi anaknya, NP (18), saat masih di bawah umur.
"Pas awal pertama dari polsek, saya dikatakan begini 'kalau kamu tidak mau melaporkan seperti ini kamu akan saya penjarakan sama anak istri kamu, sekeluarga, kalau tidak mau'" katanya kepada SuaraBekaci.id, Selasa (1/6/2021).
Sartubi juga menyatakan kalau informasi bahwa dia membuat laporan juga tidak benar. Dia mengaku dijanjikan akan dibebaskan jika sudah melaporkan Ustadz Gondrong ke polisi.
"Engga bener itu (membuat laporan), saya cuma hanya diperintahkan dijanjikan 'kalau bapak mau tandatangani ini, bapak dijanjikan akan dibebaskan berikut bapak, anak istri bapak, berikut cucu bapak, dan pak Herman pun diringankan hukumannya'" katanya.
Saat ini dia mengaku bersyukur dengan kepulangan menantunya itu ke rumah.
"Tapi kita masih alhamdullilah masih bisa dipertemukan, ya biar bisa liat anaknya, istrinya, bisa ngerangkul," ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, SuaraBekaci.id masih mencoba mengkonfirmasi pihak kepolisian.
Sebelumnya, Ustadz Gondrong yang viral karena menggandakan uang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Praperadilan ini diajukan Ustaz Gondrong ke PN Cikarang dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr dengan termohon I Kapolres Bekasi dan termohon II Kapolsek Babelan. Sidang perdana praperadilan tersebut telah digelar beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Mertua Ngaku Tidak Pernah Laporkan Ustadz Gondrong ke Polisi
Diketahui, pada konferensi pers Selasa (23/3/2021), Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan, Ustadz Gondrong dilaporkan mertuanya ke pihak kepolisian oleh mertuanya dengan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi, tanggal 22 Maret 2021.
Herman diduga melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur yang tidak lain merupakan istrinya sendiri berinisial NP (18).
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur. Akan dikenakan undang-undang perlindungan anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolres Bekasi.
Saat menikah, kata Hendra, Herman menjanjikan akan membayarkan hutang-hutang orang tua korban. Serta membelikan tanah dan membangun rumah.
Kemudian, Herman dan NP menikah. Mereka melakukan hubungan suami istri hingga dikaruniai seorang anak.
Berita Terkait
-
Sangat Butuh Air Bersih! Warga Bantargebang Tagih Kepastian Waktu Perbaikan Sumur Artesis
-
Warga Bantargebang Keluhkan Bantuan Air BPBD: Dua Tangki Kurang, Butuhnya 10!
-
Sumur Rusak Sebulan Lebih, Warga Bantargebang Terpaksa Beli Air hingga 10 Galon Sehari
-
Remaja di Sukatani Bekasi Tewas Usai Terlibat Duel Celurit 1 Lawan 1
-
Tekan Risiko Kecelakaan! Petugas Bersertifikat Disiagakan di 5 Perlintasan Rel Bekasi dan Tangerang
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Kepergok Istri Sah di Rumah Sakit, Kedok Hakim Nikah Siri Akhirnya Terbongkar
-
Siswa 3 SD Terdampak Tol Japek Selatan Bakal Pindah ke Gedung Baru, Ini Lokasinya
-
BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism
-
Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18 Diciduk Polisi
-
BRI Pertahankan Posisi Teratas, Nilai Merek Indonesia Capai USD6,9 Miliar