SuaraBekaci.id - Mertua dari pria bernama Herman atau yang dikenal dengan sebutan Ustadz Gondrong, Sartubi (50) mengaku diancam untuk melapor ke polisi. Sartubi mengaku diancam akan dipenjara jika tidak melaporkan Ustadz Gondrong saat dibawa ke Polsek Babelan.
Dia menyatakan, bahwa dirinya tidak ingin melaporkan Ustadz Gondrong ke polisi karena menikahi anaknya, NP (18), saat masih di bawah umur.
"Pas awal pertama dari polsek, saya dikatakan begini 'kalau kamu tidak mau melaporkan seperti ini kamu akan saya penjarakan sama anak istri kamu, sekeluarga, kalau tidak mau'" katanya kepada SuaraBekaci.id, Selasa (1/6/2021).
Sartubi juga menyatakan kalau informasi bahwa dia membuat laporan juga tidak benar. Dia mengaku dijanjikan akan dibebaskan jika sudah melaporkan Ustadz Gondrong ke polisi.
"Engga bener itu (membuat laporan), saya cuma hanya diperintahkan dijanjikan 'kalau bapak mau tandatangani ini, bapak dijanjikan akan dibebaskan berikut bapak, anak istri bapak, berikut cucu bapak, dan pak Herman pun diringankan hukumannya'" katanya.
Saat ini dia mengaku bersyukur dengan kepulangan menantunya itu ke rumah.
"Tapi kita masih alhamdullilah masih bisa dipertemukan, ya biar bisa liat anaknya, istrinya, bisa ngerangkul," ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, SuaraBekaci.id masih mencoba mengkonfirmasi pihak kepolisian.
Sebelumnya, Ustadz Gondrong yang viral karena menggandakan uang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Praperadilan ini diajukan Ustaz Gondrong ke PN Cikarang dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr dengan termohon I Kapolres Bekasi dan termohon II Kapolsek Babelan. Sidang perdana praperadilan tersebut telah digelar beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Mertua Ngaku Tidak Pernah Laporkan Ustadz Gondrong ke Polisi
Diketahui, pada konferensi pers Selasa (23/3/2021), Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan, Ustadz Gondrong dilaporkan mertuanya ke pihak kepolisian oleh mertuanya dengan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi, tanggal 22 Maret 2021.
Herman diduga melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur yang tidak lain merupakan istrinya sendiri berinisial NP (18).
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur. Akan dikenakan undang-undang perlindungan anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolres Bekasi.
Saat menikah, kata Hendra, Herman menjanjikan akan membayarkan hutang-hutang orang tua korban. Serta membelikan tanah dan membangun rumah.
Kemudian, Herman dan NP menikah. Mereka melakukan hubungan suami istri hingga dikaruniai seorang anak.
Berita Terkait
-
Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
-
Rel Padat dan Sistem Renggang: Catatan Kritis dari Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
-
Viral Buket Bunga dari Korban Selamat Kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Pesannya Bikin Nangis
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian di Balik Kecelakaan KRL, 31 Saksi Diperiksa
-
Trump: AS Akan Amankan Uranium Iran Dengan Cara Apa Pun
-
Massa Buruh May Day di Monas Dapat Sembako dari Presiden Prabowo
-
Awas Kena Tilang! Korlantas Polri Bakal Pasang Kamera ETLE di Perlintasan Kereta Api