SuaraBekaci.id - Sartubi (52), mertua dari Herman (42) atau Ustadz Gondrong mengaku tidak pernah melaporkan menantunya itu yang sempat viral karena trik menggandakan uang beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, dirinya hanya diperintahkan menandatangani sepucuk surat saat digelandang ke kantor polisi di Kabupaten Bekasi.
Sartubi menceritakan, dia tidak pernah melaporkan Herman atas dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan anak lantaran menikahi anaknya saat masih di bawah umur.
"Engga bener itu (membuat laporan), saya cuma hanya diperintahkan dijanjikan 'kalau bapak mau tandatangani ini, bapak dijanjikan akan di bebaskan berikut bapak, anak istri bapak, berikut cucu bapak, dan pak Herman pun di ringankan hukumannya'" ungkap Sartubi saat ditemui SuaraBekaci.id, Selasa (1/6/2021).
Dia mengaku bahwa dirinya sekeluarga diancam akan dimasukkan ke dalam penjara jika tidak menandatangani surat laporan kepolisian tersebut.
"Pas awal pertama dari polsek, saya dikatakan begini 'kalau kamu tidak mau melaporkan seperti ini kamu akan saya penjarakan sama anak istri kamu, sekeluarga, kalau tidak mau'" jelasnya.
Terkait dengan kepulangan Ustadz Gondrong, Sartubi merasa senang karena dapat berkumpul lagi. Walaupun, status tersangka masih melekat di Ustadz Gondrong.
"Alhamdulillah, perasaan keluarga agak tenang seneng lagi," katanya.
"Iya (walaupun masih berstatus tersangka), tapi kita masih alhamdullilah masih bisa di pertemukan, ya biar bisa liat anaknya, istrinya, bisa ngerangkul," jelasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Polisi Pulangkan Ustadz Gondrong
Sampai berita ini diterbitkan, SuaraBekaci.id masih mencoba mengkonfirmasi pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan, Ustadz Gondrong dilaporkan mertuanya ke pihak kepolisian oleh mertuanya dengan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi, tanggal 22 Maret 2021.
Herman diduga melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur yang tidak lain merupakan istrinya sendiri berinisial NP (18).
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur. Akan dikenakan undang-undang perlindungan anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolres Bekasi, Selasa 23 Maret 2021.
Saat menikah, kata Hendra, Herman menjanjikan akan membayarkan hutang-hutang orang tua korban. Serta membelikan tanah dan membangun rumah.
Kemudian, Herman dan NP menikah. Mereka melakukan hubungan suami istri hingga dikaruniai seorang anak.
Berita Terkait
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Dari Minuman Kekinian hingga Dessert Estetik, Ini Dia Tren Kuliner Viral 2025
-
Apa itu TheoTown? Game Viral yang Bisa Simulasikan Rasanya Jadi Pemimpin Rezim
-
Viral Gol Haram Tercipta di Laga Liga 2, Exco PSSI Janji Akan Evaluasi Wasit
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi