SuaraBekaci.id - Sartubi (52), mertua dari Herman (42) atau Ustadz Gondrong mengaku tidak pernah melaporkan menantunya itu yang sempat viral karena trik menggandakan uang beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, dirinya hanya diperintahkan menandatangani sepucuk surat saat digelandang ke kantor polisi di Kabupaten Bekasi.
Sartubi menceritakan, dia tidak pernah melaporkan Herman atas dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan anak lantaran menikahi anaknya saat masih di bawah umur.
"Engga bener itu (membuat laporan), saya cuma hanya diperintahkan dijanjikan 'kalau bapak mau tandatangani ini, bapak dijanjikan akan di bebaskan berikut bapak, anak istri bapak, berikut cucu bapak, dan pak Herman pun di ringankan hukumannya'" ungkap Sartubi saat ditemui SuaraBekaci.id, Selasa (1/6/2021).
Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Polisi Pulangkan Ustadz Gondrong
Dia mengaku bahwa dirinya sekeluarga diancam akan dimasukkan ke dalam penjara jika tidak menandatangani surat laporan kepolisian tersebut.
"Pas awal pertama dari polsek, saya dikatakan begini 'kalau kamu tidak mau melaporkan seperti ini kamu akan saya penjarakan sama anak istri kamu, sekeluarga, kalau tidak mau'" jelasnya.
Terkait dengan kepulangan Ustadz Gondrong, Sartubi merasa senang karena dapat berkumpul lagi. Walaupun, status tersangka masih melekat di Ustadz Gondrong.
"Alhamdulillah, perasaan keluarga agak tenang seneng lagi," katanya.
"Iya (walaupun masih berstatus tersangka), tapi kita masih alhamdullilah masih bisa di pertemukan, ya biar bisa liat anaknya, istrinya, bisa ngerangkul," jelasnya.
Baca Juga: Ustadz Gondrong Dipulangkan ke Rumahnya di Bekasi
Sampai berita ini diterbitkan, SuaraBekaci.id masih mencoba mengkonfirmasi pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan, Ustadz Gondrong dilaporkan mertuanya ke pihak kepolisian oleh mertuanya dengan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi, tanggal 22 Maret 2021.
Herman diduga melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur yang tidak lain merupakan istrinya sendiri berinisial NP (18).
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur. Akan dikenakan undang-undang perlindungan anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolres Bekasi, Selasa 23 Maret 2021.
Saat menikah, kata Hendra, Herman menjanjikan akan membayarkan hutang-hutang orang tua korban. Serta membelikan tanah dan membangun rumah.
Kemudian, Herman dan NP menikah. Mereka melakukan hubungan suami istri hingga dikaruniai seorang anak.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Bandingkan Menu Makanan Gratis Demo Indonesia Gelap dengan MBG, Publik: Gak Perlu Drama Efisiensi..
-
Anies dan Pandji Sindir Dukungan Harus Dibayar, Video Lawas 'Hidup Boko' Viral: Visioner!
-
Politisi PSI Tanggapi Tagar Adili Jokowi: Pembuktian di Pengadilan, Bukan Medsos
-
Analisis Said Didu Soal Indonesia Gelap: Prabowo Terkena Umpan, Jokowi Aman
-
Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat
Terpopuler
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Striker Keturunan Yugoslavia Kirim Kode ke Patrick Kluivert: Usia Saya Tidak Muda Lagi, Tapi Saya Masih Kuat
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah