Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 01 Juni 2021 | 18:06 WIB
Mertua Herman atau Ustadz Gondrong, Sartubi (50).[Suara.com/Imam Faisal]

SuaraBekaci.id - Sartubi (52), mertua dari Herman (42) atau Ustadz Gondrong mengaku tidak pernah melaporkan menantunya itu yang sempat viral karena trik menggandakan uang beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, dirinya hanya diperintahkan menandatangani sepucuk surat saat digelandang ke kantor polisi di Kabupaten Bekasi.

Sartubi menceritakan, dia tidak pernah melaporkan Herman atas dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan anak lantaran menikahi anaknya saat masih di bawah umur. 

"Engga bener itu (membuat laporan), saya cuma hanya diperintahkan dijanjikan 'kalau bapak mau tandatangani ini, bapak dijanjikan akan di bebaskan berikut bapak, anak istri bapak, berikut cucu bapak, dan pak Herman pun di ringankan hukumannya'" ungkap Sartubi saat ditemui SuaraBekaci.id, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Polisi Pulangkan Ustadz Gondrong

Dia mengaku bahwa dirinya sekeluarga diancam akan dimasukkan ke dalam penjara jika tidak menandatangani surat laporan kepolisian tersebut.

"Pas awal pertama dari polsek, saya dikatakan begini 'kalau kamu tidak mau melaporkan seperti ini kamu akan saya penjarakan sama anak istri kamu, sekeluarga, kalau tidak mau'" jelasnya.

Terkait dengan kepulangan Ustadz Gondrong, Sartubi merasa senang karena dapat berkumpul lagi. Walaupun, status tersangka masih melekat di Ustadz Gondrong.

"Alhamdulillah, perasaan keluarga agak tenang seneng lagi," katanya.

"Iya (walaupun masih berstatus tersangka), tapi kita masih alhamdullilah masih bisa di pertemukan, ya biar bisa liat anaknya, istrinya, bisa ngerangkul," jelasnya.

Baca Juga: Ustadz Gondrong Dipulangkan ke Rumahnya di Bekasi

Sampai berita ini diterbitkan, SuaraBekaci.id masih mencoba mengkonfirmasi pihak kepolisian.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan, Ustadz Gondrong dilaporkan mertuanya ke pihak kepolisian oleh mertuanya dengan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi, tanggal 22 Maret 2021.

Herman diduga melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur yang tidak lain merupakan istrinya sendiri berinisial NP (18).

"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur. Akan dikenakan undang-undang perlindungan anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolres Bekasi, Selasa 23 Maret 2021.

Saat menikah, kata Hendra, Herman menjanjikan akan membayarkan hutang-hutang orang tua korban. Serta membelikan tanah dan membangun rumah.

Kemudian, Herman dan NP menikah. Mereka melakukan hubungan suami istri hingga dikaruniai seorang anak.

Kontributor : Imam Faisal

Load More