Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 27 Mei 2021 | 10:09 WIB
ILUSTRASI Pemerkosaan

SuaraBekaci.id - Ayah korban pemerkosaan anak anggota DPRD Kota Bekasi, D (42) angkat bicara mengenai keinginan pihak  keluarga tersangka untuk melakukan pernikahan antara keduanya. Yakni, antara korban, PU (15) dengan tersangkanya, AT (21).

D dengan tegas menolak keinginan dari pihak tersangka pemerkosaan kepada  PU, anak di bawah umur.

Dia menyampaikan penolakannya menyusul rencana ayah AT,  Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung yang memiliki pandangan bahwa pasangan yang telah berzinah agar segera dinikahkan.

D mengaku memiliki sejumlah pertimbangan menolak keinginan dari keluarga tersangka.

Baca Juga: Tolak Anaknya Dinikahi dengan Tersangka Pemerkosaan, Ayah Korban: Begitu Biadabnya Dia

Di antaranya yakni karena anaknya masih di bawah umur. Hal tersebut, kata dia, sudah jelas melanggar peraturan.

Anak anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan AT (21) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Polres Metro Bekasi Kota.[Suara.com/Imam Faishal]

Sehingga, dirinya enggan untuk menerima keinginan pihak keluarga tersangka.

Selanjutnya, D juga menolak karena menilai bahwa AT telah melakukan tindakan yang merugikan bagi anak dan juga keluarganya. Selain itu, juga karena dia meragukan sikap AT.

"Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia dimana?. Apa mungkin (dengan menikah) kedepannya bisa langgeng?," katanya kepada SuaraBekaci.id, Rabu (26/5/2021) malam.

D kemudian menyinggung perbedaan pernyataan AT saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: Ayah Korban Pemerkosaan Tolak Keinginan Anggota DPRD Bekasi Menikahkan Anaknya

"Waktu press rilis sudah jelas tidak ada sara sayang, tidak pernah mengatakan sayang, ternyata dia menjilat ludahnya sendiri," katanya.

Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung menyerahkan anaknya ke Polisi.[Istimewa]

Pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota agar ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini memang harus dikasih sekolah yang lama di dalam sel. Apa yang dia ucapkan di publik, dijilat lagi oleh lidah dia sendiri, kan aneh," tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo mengatakan, pihak AT berniat untuk menikahkan AT dengan PU. Hal tersebut juga telah disetujui AT.

"Enggak apa-apa, itu  (menikah) lebih baik. Kalau dinikahi kan bagian dari pada menghapus dosa. Kalau orang tua AT (Ibnu Hajar Tanjung) ini orang taat agama, jadi dia punya pandangan kalo sudah berzinah itu harus dinikahkan, itu pandangannya," kata Bambang.

Load More