Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 27 Mei 2021 | 09:43 WIB
Anak anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan AT (21) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Polres Metro Bekasi Kota.[Suara.com/Imam Faishal]

SuaraBekaci.id - D (42), ayah dari PU (15), anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan menolak perminataan Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT) untuk menikahkan anak mereka. Anak dari IHT merupakan tersangka kasus pemerkosaan, AT (21) dengan korban PU.

D mengatakan bahwa anaknya telah dirusak oleh AT. Sehingga, dia menolak permintaan tersebut.

"Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia. Kemudian akhlak dia dimana?. Apa mungkin (dengan menikah) kedepannya bisa langgeng?," kata D, Rabu (26/5/2021) malam.

Dia juga menolak karena anaknya masih di bawah umur.

Baca Juga: Ayah Korban Pemerkosaan Tolak Keinginan Anggota DPRD Bekasi Menikahkan Anaknya

"Dari undang-undang perkawinan sudah jelas (dilarang menikahi dibawah umur). Saya ini engga akan mau mengikuti pelanggaran dari undang-undang perkawinan negara kita," ujarnya.

Saat ini pihak keluarga PU menyerahkan agar kasus tersebut ditindak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. 

Dia meniilai bahwa AT perlu ditahan untuk mendapatkan pelajaran atas  tindakannnya.

"Ini memang harus dikasih sekolah yang lama di dalam sel. Apa yang dia ucapkan di publik, dijilat lagi oleh lidah dia sendiri, kan aneh," ujarnya.

Sebelumnya,Kuasa Hukum Keluarga Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo mengatakan, pihak AT berniat untuk menikahkan AT dengan PU. Hal tersebut juga telah disetujui AT.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Kamis 27 Mei 2021

Dia menyatakan, langkah menikahi korban diambil untuk menghapus dosa.

"Enggak apa-apa, itu  (menikah) lebih baik. Kalau dinikahi kan bagian dari pada menghapus dosa. Kalau orang tua AT (Ibnu Hajar Tanjung) ini orang taat agama, jadi dia punya pandangan kalo sudah berzinah itu harus dinikahkan, itu pandangannya," kata Bambang.

Load More