Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 26 Mei 2021 | 14:15 WIB
Anak anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan AT (21) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Polres Metro Bekasi Kota.[Suara.com/Imam Faishal]

SuaraBekaci.id - AT (21) tersangka tindak asusila dan anak anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung mengaku bersedia untuk menikah dengan PU (15), remaja putri yang telah dia gagahi. AT menyampaikan hal tersebut menyambut keinginan keluarganya.

Kuasa Hukum Keluarga Ibnu Hajar Tanjung (IHT), Bambang Sunaryo menyatakan, dirinya telah menyampaikan rencana pihak keluarga ke AT. Hal tersebut, disambut baik oleh AT yang kini mendekam di sel tahanan.

AT juga mengaku menyayangi PU. Sehingga dia bersedia dinikahkan.

"'Iya pak engga apa apa lebih baik (menikah), saya juga sayang kok sama P'" kata AT melalui Bambang Sunaryo.

Baca Juga: Anggota DPRD Bekasi Ingin Nikahkan Anaknya dengan Korban: Untuk Menghapus Dosa

Anggota DPRD Kota Bekasi IHT hendak menikahkan AT dengan PU. Alasannya, sebagai salah satu cara untuk menghapus dosa.

Karena, kata Bambang, IHT berpandangan bahwa pasangan yang telah berhubungan intim harus menikah.

Pihak keluarga IHT masih berusaha berkomunikasi dengan keluarga PU untuk membahas perihal rencana menikahkan AT dengan PU.

"Enggak apa-apa, itu  (menikah) lebih baik. Kalau dinikahi kan bagian dari pada menghapus dosa. Kalau orang tua AT (Ibnu Hajar Tanjung) ini orang taat agama, jadi dia punya pandangan kalo sudah berzinah itu harus dinikahkan, itu pandangannya," kata Bambang.

AT telah ditetapkan sebagai tersangka  setelah menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota. AT pun telah ditahan.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Pemkot Bekasi Rutin Lakukan Survei Kepuasan Masyarakat

Atas perbuatannya, AT terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Load More