Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 26 Mei 2021 | 12:50 WIB
Kuasa Hukum Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo di Mapolres Metro Bekasi Kota.[Suara.com/Imam Faisal]

SuaraBekaci.id - Tersangka kasus tindak asusila anak di bawah umur, anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) ingin menikahi korbannya, PU (15). AT ingin menikahi anak di bawah umur  yang masih duduk di bangku SMP itu karena masih menyanginya.

Kuasa Hukum Keluarga dari Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo mengatakan pihak keluarga AT berniat untuk menikahkan AT dengan PU. Hal tersebut juga telah disetujui AT.

Dia menyatakan, langkah menikahi korban diambil untuk menghapus dosa.

"Enggak apa-apa, itu  (menikah) lebih baik. Kalau dinikahi kan bagian dari pada menghapus dosa. Kalau orang tua AT (Ibnu Hajar Tanjung) ini orang taat agama, jadi dia punya pandangan kalo sudah berzinah itu harus dinikahkan, itu pandangannya," kata Bambang saat dihubungi SuaraBekaci.id, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Pemkot Bekasi Rutin Lakukan Survei Kepuasan Masyarakat

Pihaknya kini tengah berupaya berkomunikasi dengan keluarga korban untuk menyampaikan rencana menikahi PU.

"Saya sudah mencoba, mencari tahu untuk ketemu tapi susah. Ada beberapa kawan yang saya utus untuk ketemu juga susah, masih alot, enggak tau," katanya.

Bambang juga menginginkan pertemuan antara pihak korban dan pihak Ibnu Hajar Tanjung untuk membicarakan masa depan korban PU.

"Mari kita ketemu, kita bicarakan demi masa depannya PU," katanya.

"Kalo AT biarkan saja menghadapi proses hukumnya, kan begitu," jelasnya.

Baca Juga: Mau Cerai! Ratusan Warga Bekasi ke Pengadilan Agama Cikarang Dalam Sehari

AT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak asusila. Atas perbuatannya, AT terancam dijerat hukuman pejara paling lama selama 15 tahun.

Kontributor : Imam Faisal

Load More