SuaraBekaci.id - Oknum guru ngajid di Bekasi, UBA (39) sempat mengirim pesan sebelum mencabuli muridnya yang merupakan anak di bawah umur SO (14). UBA mengirim pesan tersebut melalui aplikasi WhatsApp.
Kapolsek Setu AKP Mukmin melalui Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan, pesan itu sengaja ditujukkan oknum guru ngaji tersebut ke muridnya.
"Saya kangen," demikian pesan yang dikirim oknum guru ngaji di Bekasi tersebut kepada muridnya.
Setelah mengirim pesan, dia kemudian menjemput SO dan membawanya ke lingkungan masjid tempatnya mengajar sekaligus menjadi marbot sekitar pukul 00.00 WIB, Minggu (16/5/2021).
Sesampainya di sana, SO langsung ke ruangan marbot. Sementara UBA menyusul usai memarkirkan kendaraannya.
Saat di dalam ruangan masjid, UBA langsung melakukan tindakan bejatnya di dalam lingkungan masjid.
"Karena hawa nafsu yang tak terhingga, tersangka langsung mencium bagian bibir dan membuka seluruh pakaiannya kemudian korban melepaskan seluruh pakaianya dan terjadilah hubungan tersangka dengan korban", ujarnya.
Setelah berhubungn intim, keduanya pergi dari lingkungan masjid.
SO pulang ke rumahnya seorang diri dengan berjalan kaki. Sementara, UBA hanya memantau dari samping halaman masjid.
Baca Juga: Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Oknum Wartawan Pelaku Pemerasan di Bekasi
Saat sampai di rumah, SO bertemu dengan dua orang kakaknya. Dia pun menceritakan peristiwa yang dia alami.
Pihak keluarga geram mendengar cerita SO. Mereka pun memtuskan untuk melaporkan UAB ke Polsek Setu.
Setelah mendapatkan laporan, kata Kukuh, pihaknya langsung mendatangi lokasi. Kemudian, menemui UBA sekitar pukul 02.30 WIB.
"Tersangka pun mengakui perbuatannya kepada korban," kata Kukuh.
UBA pun ditangkap polisi. Selain itu, barang bukti yang juga ikut dibawa ke Polsek Setu untuk penanganan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi
-
Persija vs Persib Kembali di GBK Setelah 7 Tahun! Jakmania-Bobotoh Bekasi Sepakat Jaga Persaudaraan
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?