Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 16 Mei 2021 | 19:18 WIB
Jatanras Polda Metro Jaya tangkap oknum wartawan pelaku pemerasan.[YouTube/Jacklyn Choopers]

SuaraBekaci.id - Jatanras Polda Metro Jaya menangkap oknum wartawan yang  diduga sebagai pelaku pemerasan. Oknum wartawan tersebut ditangkap di wilayah Bekasi.

Dalam video yang dibagikan kanal YouTube Jacklyn Choppers, disampaikan keterangan bahwa Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya melakukan pengejaran terhadap pelaku pemerasan di Jalan Raya Bekasi.

Terlihat bahwa pengejaran dilakukan menggunakan mobil dengan mengejar mobil lain.

Pengejaran terlihat dilakukan dari sekitar Jalan Cut Mutia ke Jalan Sersan Aswan dan dilanjutkan ke Jalan Chairil Anwar.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Bekasi Setubuhi Anak di Bawah Umur di Lingkungan Masjid

Saat sampai di lampu lalu lintas Jalan Chairil Anwar,  seorang pria yang menggunakan mobil berwarna hitam ditangkap.

"Pelaku OS ditangkap di TL Jalan Raya Bekasi-Kalimalang bersama teman wanitanya," tulis keterangan pada video berjudul "OKNUM WARTAWAN PELAKU PEMERASAN DICIDUK OLEH JATANRAS POLDA METRO JAYA".

Selanjutnya, pengejaran dilakukan ke taman dekat terminal Bekasi.

Di lokasi tersebut ditangkap satu orang pria berinisial FB di di lahan parkiran bus. 

"Pelaku FB sempat melakukan perlawanan," demikian tulisan dalam video yang diunggah Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Ngaku Kangen, Oknum Guru Ngaji di Setu Bekasi Malah Cabuli Anak Didiknya

Selanjutnya, tim bergerak ke salah satu hotel di Kota Bekasi dan menangkap seorang pria berinisial FY.

Pada keterangan video dituliskan bahwa penangkapan dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya pemerasan. Para pelaku yang menggunakan mobil berisi empat orang membuntuti orang yang baru saja keluar dari sebuah hotel.

Setelah korban menurunkan teman wanita disebuah tempat , pelaku mendokumentasikannya.

Kemudian para pelaku membuntuti korban sampai ke arah jalan pulang.  Setelah korban turun dari  mobil , para pelaku langsung menghampiri korban dan pelaku mengaku dari Media memberikan dokumentasi yang telah diambil para pelaku dengan mengancam ingin memberitakan kepada umum bahwa korban telah melakukan check in bersama teman wanita di sebuah Hotel.

"Selanjutnya para pelaku meminta uang berjumlah Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) apabila ingin berita tidak menyebar ,uang tersebut dikirimkan korban melalui transfer kepada rekening bank yang telah diberikan pelaku. Kemudian keesokan harinya , pelaku menghubungi korban kembali dan mengancam korban ingin memberitakan kembali dokumentasi korban apabila tidak mengirimkan kembali uang sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)," tulis keterangan video tersebut.

"Tim Opsnal Unit 2 Jatanras melakukan melakukan penyelidikan adanya laporan informasi dari masyarakat tersebut. Kemudian Tim Opsnal Unit 2 Jatanras mengetahui keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut," sambungnya.

Para pelaku disebut telah mengakui perbuatannya.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna Penyidikan lebih lanjut," tandasnya

Load More