SuaraBekaci.id - Jatanras Polda Metro Jaya menangkap oknum wartawan yang diduga sebagai pelaku pemerasan. Oknum wartawan tersebut ditangkap di wilayah Bekasi.
Dalam video yang dibagikan kanal YouTube Jacklyn Choppers, disampaikan keterangan bahwa Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya melakukan pengejaran terhadap pelaku pemerasan di Jalan Raya Bekasi.
Terlihat bahwa pengejaran dilakukan menggunakan mobil dengan mengejar mobil lain.
Pengejaran terlihat dilakukan dari sekitar Jalan Cut Mutia ke Jalan Sersan Aswan dan dilanjutkan ke Jalan Chairil Anwar.
Saat sampai di lampu lalu lintas Jalan Chairil Anwar, seorang pria yang menggunakan mobil berwarna hitam ditangkap.
"Pelaku OS ditangkap di TL Jalan Raya Bekasi-Kalimalang bersama teman wanitanya," tulis keterangan pada video berjudul "OKNUM WARTAWAN PELAKU PEMERASAN DICIDUK OLEH JATANRAS POLDA METRO JAYA".
Selanjutnya, pengejaran dilakukan ke taman dekat terminal Bekasi.
Di lokasi tersebut ditangkap satu orang pria berinisial FB di di lahan parkiran bus.
"Pelaku FB sempat melakukan perlawanan," demikian tulisan dalam video yang diunggah Rabu (12/5/2021).
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Bekasi Setubuhi Anak di Bawah Umur di Lingkungan Masjid
Selanjutnya, tim bergerak ke salah satu hotel di Kota Bekasi dan menangkap seorang pria berinisial FY.
Pada keterangan video dituliskan bahwa penangkapan dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya pemerasan. Para pelaku yang menggunakan mobil berisi empat orang membuntuti orang yang baru saja keluar dari sebuah hotel.
Setelah korban menurunkan teman wanita disebuah tempat , pelaku mendokumentasikannya.
Kemudian para pelaku membuntuti korban sampai ke arah jalan pulang. Setelah korban turun dari mobil , para pelaku langsung menghampiri korban dan pelaku mengaku dari Media memberikan dokumentasi yang telah diambil para pelaku dengan mengancam ingin memberitakan kepada umum bahwa korban telah melakukan check in bersama teman wanita di sebuah Hotel.
"Selanjutnya para pelaku meminta uang berjumlah Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) apabila ingin berita tidak menyebar ,uang tersebut dikirimkan korban melalui transfer kepada rekening bank yang telah diberikan pelaku. Kemudian keesokan harinya , pelaku menghubungi korban kembali dan mengancam korban ingin memberitakan kembali dokumentasi korban apabila tidak mengirimkan kembali uang sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)," tulis keterangan video tersebut.
"Tim Opsnal Unit 2 Jatanras melakukan melakukan penyelidikan adanya laporan informasi dari masyarakat tersebut. Kemudian Tim Opsnal Unit 2 Jatanras mengetahui keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut," sambungnya.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan