SuaraBekaci.id - Seorang oknum guru ngaji di Bekasi berinsial UBA (39) tega menyetubuhi muridnya sendiri yang merupakan anak di bawah umur, SO (14). Tindakan bejat itu dilakukan UBA di lingkungan masjid tempatnya mengajar di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Oknum guru ngaji cabul itu semula menjemput SO yang saat itu berada di rumahnya. Kemudian, mereka berdua pergi ke masjid tempatnya mengajar.
Sesampainya di sana, UBA memarkirkan sepeda motornya. Sementara, SO langsung turun dan berjalan ke ruangan di masjid yang merupakan kamar UBA, guru ngaji sekaligus marbot.
"Tidak lama kemudian tersangka menyusul korban yang berada di ruangan masjid," kata Kapolsek Setu AKP Mukmin melalui Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo kepada SuaraBekaci.id, Minggu (16/5/2021).
Saat bersama dengan SO, UBA dikuasai hawa nafsu. Dia pun melakukan tindakan pencabulan.
"Karena hawa nafsu yang tak terhingga, tersangka langsung mencium bagian bibir dan membuka seluruh pakaiannya," ujar Kukuh.
Setelah itu, SO pun mengikuti UBA sehingga mereka pun melakukan hubungan intim.
"Kemudian korban melepaskan seluruh pakaianya dan terjadilah hubungan tersangka dengan korban", ujarnya.
Usai berhubungan intim, SO pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Sementara, UBA memantaunya dari kejauhan.
Baca Juga: Ngaku Kangen, Oknum Guru Ngaji di Setu Bekasi Malah Cabuli Anak Didiknya
Saat sampai di rumah, SO menceritakan tindakan UBA kepada dirinya.
Keluarganya pun geram dan langsung melaporkan UBA ke Polsek Setu.
"Kemudian kita langsung bergegas ke TKP menemui tersangka sekitar pukul 02.30 WIB," ujarnya.
Kepada polisi, UBA mengakui perbuatannya kepada SO.
"Sehingga tersangka kita amankan dengan barang bukti yang ada ke Polsek Setu guna pengusutan lebih lanjut," katanya.
Berita Terkait
-
Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi
-
Persija vs Persib Kembali di GBK Setelah 7 Tahun! Jakmania-Bobotoh Bekasi Sepakat Jaga Persaudaraan
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?