SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun, harus memenuhi sejumlah hal yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor : 451/2922 – SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Masa Pandemi Wabah Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di Kota Bekasi.
"Salat tarawih kan dilakukan, salat idulfitri juga dilakukan. Tapi tentunya juga terbatas dengan posisi dan rekomendasi yang akan kita lakukan," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (3/5/2021).
Pemerintah Kota Bekasi melalui Sekretariat Daerah bagian Kesejahteraan Sosial telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Di Masa Pandemi Wabah Covid-19.
Melalui keterangan tertulisnya, Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, isi dari surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syari’at Islam dan protokol kesehatan.
Sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat muslim dari resiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi
Dia menerangkan, surat edaran meliputi berbagai rangkaian ibadah yang terkait dengan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.
Berikut ini merupakan bagian yang harus diperhatikan bagi masyarakat Kota Bekasi :
• Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Sesalkan Insiden Pengurus Masjid Usir Warga Bermasker
• Penyelenggaraan kegiatan Ibadah Ramadhan seperti halnya Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri Tahun 2021/1442 H dapat dilaksanakan bagi wilayah yang dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta jarak antar jamaah 60 sentimeter dan bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, jarak antar jamaah 120 sentimeter dengan menunjuk Tim petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
• Pelaksanaan kegiatan Sholat Tarawih dan sholat Idul Fitri Tahun 2021 M./1442 H dihimbau untuk tidak mengundang Imam dan Khotib dari luar daerah tetapi menugaskan para guru agama dan Da’i setempat dengan penyampaian ceramah dan dakwah yang bisa merekatkan rasa kesatuan dan persatuan antar umat
• Semua panduan diatas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri atau Pemerintah Daerah masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.
Berita Terkait
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Perkuat Jejaring Pengusaha Muda, HIPMI Kota Bekasi Gelar Padelora Fest 2026
-
Wali Kota Bekasi Telepon Langsung Pramono, Minta Subsidi Transjabodetabek Tak Dipangkas
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Tabrakan Maut KRL vs Argo Bromo di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Sopir dan Pemkot
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Asep Surya Atmaja: Calon Kepala Desa Jangan Main Politik Uang
-
Jual Sabu Modus Pakan Burung Terbongkar, Pengedar di Bekasi Tak Berkutik
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah