SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun, harus memenuhi sejumlah hal yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor : 451/2922 – SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Masa Pandemi Wabah Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di Kota Bekasi.
"Salat tarawih kan dilakukan, salat idulfitri juga dilakukan. Tapi tentunya juga terbatas dengan posisi dan rekomendasi yang akan kita lakukan," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (3/5/2021).
Pemerintah Kota Bekasi melalui Sekretariat Daerah bagian Kesejahteraan Sosial telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Di Masa Pandemi Wabah Covid-19.
Melalui keterangan tertulisnya, Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, isi dari surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syari’at Islam dan protokol kesehatan.
Sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat muslim dari resiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi
Dia menerangkan, surat edaran meliputi berbagai rangkaian ibadah yang terkait dengan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.
Berikut ini merupakan bagian yang harus diperhatikan bagi masyarakat Kota Bekasi :
• Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Sesalkan Insiden Pengurus Masjid Usir Warga Bermasker
• Penyelenggaraan kegiatan Ibadah Ramadhan seperti halnya Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri Tahun 2021/1442 H dapat dilaksanakan bagi wilayah yang dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta jarak antar jamaah 60 sentimeter dan bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, jarak antar jamaah 120 sentimeter dengan menunjuk Tim petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
• Pelaksanaan kegiatan Sholat Tarawih dan sholat Idul Fitri Tahun 2021 M./1442 H dihimbau untuk tidak mengundang Imam dan Khotib dari luar daerah tetapi menugaskan para guru agama dan Da’i setempat dengan penyampaian ceramah dan dakwah yang bisa merekatkan rasa kesatuan dan persatuan antar umat
• Semua panduan diatas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri atau Pemerintah Daerah masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.
Berita Terkait
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Beraksi Siang Bolong! Jambret Bersenjata di Bekasi Gagal Rampas Rp450 Juta Usai Kepergok Warga
-
Komika Obi Mesakh Protes Pelayanan Publik di Bekasi: Masa Ngurus KTP Hilang Kuota Sehari 10 Sih
-
Bekasi Mencekam! Pasar Pondok Gede Ricuh, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam