Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 27 April 2021 | 12:14 WIB
Susi Pudjiastuti.[Twitter/@susipudjiastuti]

SuaraBekaci.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi)  yang memberikan kenaikan pangkat luar biasa satu tingkat kepada awak kapal selam KRI Nanggala-402.

Susi Pudjiastuti kritik Jokowi karena dia menilai bahwa kenaikan pangkat 53 awak KRI Nanggala 402 yang gugur dalam menjalankan tugas di perairan utara Pulau Bali seharusnya tidak satu tingkat.

Hal itu disampaikan Susi Pudjiastuti melalui cuitannya yang mengomentari cuitan akun Presiden Joko Widodo di jejaring sosial twitter.

"Pak Presiden yang terhormat, kenaikan pangkat luar biasa harusnya tidak satu tingkat," kata Susi melalui cuitannya hari ini, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Susi ke Jokowi: Kenaikan Pangkat Luar Biasa Harusnya Tidak Satu Tingkat

Susi Pudjiastuti kemudian menjelaskan, bahwa Jokowi yang merupakan panglima tertinggi dapat menaikan pangkat para awak KRI Nanggala-402 dua hingga empat tingkat lebih tinggi. 

Cuitan Susi Pudjiastuti soal kenaikan pangkat awak KRI Nanggala-402.[Twitter/@susipudjiastuti]

"Sebagai Panglima Tertinggi Bapak Presiden bisa menaikkan 2 sampai 4 level, dari pangkat mereka sekarang," ujarnya.

Sebelumnya, akun twitter Presiden Joko Widodo mengunggah ucapan dukacita mendalam atas gugurnya 53 prajurit TNI AL di KRI Nanggala-402.

"Dukacita yang mendalam atas gugurnya 53 prajurit TNI AL di KRI Nanggala 402 dalam melaksanakan tugas di perairan utara Pulau Bali. Mereka adalah putra-putra terbaik bangsa, patriot penjaga kedaulatan negara. Pengabdian mereka akan terpatri di sanubari seluruh rakyat Indonesia," cuit akun tersebut.

Akun Jokowi juga menuliskan bahwa negara memberikan penghargaan kenaikan satu pangkat lebih tinggi untuk dedikasi dan pengabdian 53 prajurit TNI AL di KRI Nanggala-402.

Baca Juga: Surat Tagihan untuk Jokowi dari Koalisi GENERASI HIJAU

"Untuk dedikasi dan pengabdian 53 prajurit TNI tersebut, negara memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi serta tanda kehormatan Bintang Jalasena. Pemerintah juga menjamin pendidikan bagi putra dan putri yang ditinggalkan hingga jenjang pendidikan S-1," tulisnya.

Load More