Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 27 April 2021 | 11:48 WIB
Susi Pudjiastuti bersama Kolonel (P) Harry Setyawan.[Twitter/@susipudjiastuti]

SuaraBekaci.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan tanggapan terkait dengan kenaikan pangkat awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang gugur dalam melaksanakan tugas di perairan utara Pulau Bali.

Susi menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa kenaikan pangkat luar biasa seharusnya tidak satu tingkat.

Hal itu disampaikan Susi ke Jokowi melalui akun twitternya @susipudjiastuti.

"Pak Presiden yth, kenaikan pangkat luarbiasa harusnya tidak satu tingkat," cuit Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Surat Tagihan untuk Jokowi dari Koalisi GENERASI HIJAU

Dia mengatakan bahwa Jokowi dapat melakukan kenaikan pangkat luar biasa sebanyak dua hingga empat tingkat.

"Sebagai Panglima Tertinggi Bapak Presiden bisa menaikkan 2 sd 4 level, dr pangkat mereka sekarang," demikian cuitan Susi Pudjiastuti.

Cuitan Susi Pudjiastuti soal kenaikan pangkat awak KRI Nanggala-402.[Twitter/@susipudjiastuti]

Susi menyampaikan tanggapannya itu dengan menanggapai cuitan di akun twitter Presiden Jokowi @jokowi.

"Dukacita yang mendalam atas gugurnya 53 prajurit TNI AL di KRI Nanggala 402 dalam melaksanakan tugas di perairan utara Pulau Bali. Mereka adalah putra-putra terbaik bangsa, patriot penjaga kedaulatan negara. Pengabdian mereka akan terpatri di sanubari seluruh rakyat Indonesia," cuit akun tersebut.

Akun Jokowi juga menuliskan bahwa negara memberikan penghargaan kenaikan satu pangkat lebih tinggi untuk dedikasi dan pengabdian 53 prajurit TNI AL di KRI Nanggala-402.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Takziah ke Rumah Duka Prajurit KRI Nanggala 402

"Untuk dedikasi dan pengabdian 53 prajurit TNI tersebut, negara memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi serta tanda kehormatan Bintang Jalasena. Pemerintah juga menjamin pendidikan bagi putra dan putri yang ditinggalkan hingga jenjang pendidikan S-1," demikian cuitan Jokowi.

Load More