Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 27 April 2021 | 04:10 WIB
ILUSTRASI Kekerasan pada anak di bawah umur.[Shutterstock]

Selanjutnya, pihak keluarga pun melaporkan AT atas dugaan tindak asusila ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.

"Di tanggal 12 (Senin 12 April 2021) saya langsung melapor ke unit PPA karena anak saya masih di bawah umur dan pelaku sudah dewasa berusia 21 tahun," katanya.

Lalu pihaknya diminta melakukan visum. Saat divisum pada 13 April 2021, ternyata anaknya diketahui menderita penyakit kelamin yang menimbulkan benjolan dan berpotensi menjadi cikal bakal kanker. Nama penyakit tersebut yakni kondiloma.

Atas penyakit tersebut, anaknya harus menjalani operasi. Sehingga, anaknya itu dioperasi di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi dan sembuh pada 17 April 2021.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan di kantor polisi. Kepada polisi, kata dia, anaknya mengaku sempat tinggal bersama dengan AT.

Dia kemudian 'dijual' dengan menjadi PSK online melalui aplikasi MiChat. Hingga, harus melayani pria hidung belang sebanyak empat hingga lima orang setiap harinya. 

Setiap hendak pulang, anaknya selalu dilarang. Tak hanya itu, anaknya juga dilarang berkomunikasi dengan orangtuanya oleh terlapor.

"Di situ pun terbongkar anak saya pun dimasukan ke eksploitasi anak, human trafficking melalui aplikasi MiChat," katanya.

Dia berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus itu dengan memeriksa terlapor. Karena, kata dia, hingga kini baru lima orang saksi dari pelapor yang diperiksa.

Baca Juga: 'Jual' dan Setubuhi Gadis, Anak Anggota DPRD Bekasi Diminta Serahkan Diri

"Saya berharap pihak kepolisian sebagai pelindung, pengayom masyarakat, saya sudah punya itikad baik sebagai warga negara, warga masyarakat yang menjadi korban sebelum 1x24 jam saya sudah membuat laporan langsung biar tidak ada berkepanjangan masalah ini," katanya.

"Saya berharap cepatnya saya melapor ke pihak kepolisian cepatnya polisi mengambil tindakan," sambung D.

Kasus tersebut kini telah ditangani Polres Metro Bekasi Kota.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari beberapa waktu lalu menyatakan kalau pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Kami sudah menerima laporan dari korban PU dan terlapor AT," kata Erna pada Rabu (14/3/2021).

Sementara, anggota DPRD Kota Bekasi yang disebut-sebut sebagai orangtua dari terlapor AT belum merespon ketika dihubungi untuk dikonfirmasi mengenai hal tersebut.

Load More