SuaraBekaci.id - Video driver ojek online sedang berkendara di Jalan Tol Layang MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed viral di media sosial. Driver ojol masuk Jalan Tol Layang MBZ itu telah ditindak polisi.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek selaku pengelola Jalan Layang MBZ Vera Kirana mengatakan, perisitwa itu terjadi pada Jumat (16/4/2021). Driver ojol tersebut telah ditindak polisi pada hari yang sama.
Hal itu disampaikan Vera melalui keterangan tertulis yang diterima SuaraBekaci.id pada Sabtu (17/4/2021) malam.
"Pihak Kepolisian berhasil mengamankan pengendara kendaraan roda dua tersebut yang merupakan pengemudi ojek online di Km 13 arah Cikampek di hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB," katanya.
Dia menjelaskan, Jasa Marga dan pihak Kepolisian telah melakuka penelusuran terhadap pelanggaran tersebut. Penelusuran itu dilakukan melalui pengecekan rekaman pengguna kendaraan lain yang melintasi Jalan Layang MBZ dan investigasi lanjutan.
"Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak Kepolisian, kendaraan roda dua tersebut masuk dari akses masuk Jatiwaringin Km 10 arah Cikampek lanjut naik ke Jalan Layang MBZ," katanya.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, kata dia, driver ojol tersebut sedang berjalan mengantar paket serta mengaku tersesat usai mengikuti aplikasi navigasi perjalanan.
Vera mengimbau agar pengguna jalan selalu fokus dan memperhatikan rambu-rambu saat berkendara. Sehingga, mengetahui kendaraan yang boleh dan dilarang masuk ke area jalan tol.
Pihaknya pun telah memasang rambu yang menunjukkan kendaraan apa saja yang boleh masuk ke jalan tol berikut batas kecepatan berkendara. Selain itu, pihaknya juga telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol.
Baca Juga: Terungkap, Pemotor Masuk Tol Layang MBZ Driver Ojol yang Hendak Antar Paket
"Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tegasnya.
Vera menambahkan, jalan tol berbahaya bagi kendaraan roda dua. Sebab sesuai peraturan jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya. Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Vera.
Berita Terkait
-
Banjir Mulai Surut, Tol Bandara Soetta Mulai Bisa Dilalui Kendaraan
-
Tol Cikampek Jadi 'Neraka' Libur Panjang, Jasa Marga Buka Jalur Contraflow Sampai KM 65
-
5 Ini Motor Bekas Murah yang Penuhi Syarat Jadi Driver Maxim, Mulai Rp7 Jutaan
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Jakarta Ditinggal 1,3 Juta Kendaraan Libur H+1 Natal, Arah Bandung dan Trans Jawa Favorit
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi