SuaraBekaci.id - Video driver ojek online sedang berkendara di Jalan Tol Layang MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed viral di media sosial. Driver ojol masuk Jalan Tol Layang MBZ itu telah ditindak polisi.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek selaku pengelola Jalan Layang MBZ Vera Kirana mengatakan, perisitwa itu terjadi pada Jumat (16/4/2021). Driver ojol tersebut telah ditindak polisi pada hari yang sama.
Hal itu disampaikan Vera melalui keterangan tertulis yang diterima SuaraBekaci.id pada Sabtu (17/4/2021) malam.
"Pihak Kepolisian berhasil mengamankan pengendara kendaraan roda dua tersebut yang merupakan pengemudi ojek online di Km 13 arah Cikampek di hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB," katanya.
Baca Juga: Terungkap, Pemotor Masuk Tol Layang MBZ Driver Ojol yang Hendak Antar Paket
Dia menjelaskan, Jasa Marga dan pihak Kepolisian telah melakuka penelusuran terhadap pelanggaran tersebut. Penelusuran itu dilakukan melalui pengecekan rekaman pengguna kendaraan lain yang melintasi Jalan Layang MBZ dan investigasi lanjutan.
"Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak Kepolisian, kendaraan roda dua tersebut masuk dari akses masuk Jatiwaringin Km 10 arah Cikampek lanjut naik ke Jalan Layang MBZ," katanya.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, kata dia, driver ojol tersebut sedang berjalan mengantar paket serta mengaku tersesat usai mengikuti aplikasi navigasi perjalanan.
Vera mengimbau agar pengguna jalan selalu fokus dan memperhatikan rambu-rambu saat berkendara. Sehingga, mengetahui kendaraan yang boleh dan dilarang masuk ke area jalan tol.
Pihaknya pun telah memasang rambu yang menunjukkan kendaraan apa saja yang boleh masuk ke jalan tol berikut batas kecepatan berkendara. Selain itu, pihaknya juga telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol.
Baca Juga: Jasa Marga Benarkan Ada Pemotor Masuk Tol Layang MBZ
"Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tegasnya.
Vera menambahkan, jalan tol berbahaya bagi kendaraan roda dua. Sebab sesuai peraturan jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya. Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Vera.
Berita Terkait
-
Berapa Penghasilan Driver Ojol seperti Suami Ira Swara? Banting Setir demi Penuhi Kebutuhan Keluarga
-
Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan, Jalan Tol Cipularang Ditutup Sementara Selasa Pagi
-
Jasa Marga: Belasan Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
-
Tol Cipularang Lumpuh, Truk Pengangkut Kardus Kecelakaan di KM 92
-
Viral Kecelakaan di Cipularang, Tabrakan Beruntun Libatkan Sejumlah Besar Mobil
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum