SuaraBekaci.id - Video driver ojek online sedang berkendara di Jalan Tol Layang MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed viral di media sosial. Driver ojol masuk Jalan Tol Layang MBZ itu telah ditindak polisi.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek selaku pengelola Jalan Layang MBZ Vera Kirana mengatakan, perisitwa itu terjadi pada Jumat (16/4/2021). Driver ojol tersebut telah ditindak polisi pada hari yang sama.
Hal itu disampaikan Vera melalui keterangan tertulis yang diterima SuaraBekaci.id pada Sabtu (17/4/2021) malam.
"Pihak Kepolisian berhasil mengamankan pengendara kendaraan roda dua tersebut yang merupakan pengemudi ojek online di Km 13 arah Cikampek di hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB," katanya.
Dia menjelaskan, Jasa Marga dan pihak Kepolisian telah melakuka penelusuran terhadap pelanggaran tersebut. Penelusuran itu dilakukan melalui pengecekan rekaman pengguna kendaraan lain yang melintasi Jalan Layang MBZ dan investigasi lanjutan.
"Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak Kepolisian, kendaraan roda dua tersebut masuk dari akses masuk Jatiwaringin Km 10 arah Cikampek lanjut naik ke Jalan Layang MBZ," katanya.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, kata dia, driver ojol tersebut sedang berjalan mengantar paket serta mengaku tersesat usai mengikuti aplikasi navigasi perjalanan.
Vera mengimbau agar pengguna jalan selalu fokus dan memperhatikan rambu-rambu saat berkendara. Sehingga, mengetahui kendaraan yang boleh dan dilarang masuk ke area jalan tol.
Pihaknya pun telah memasang rambu yang menunjukkan kendaraan apa saja yang boleh masuk ke jalan tol berikut batas kecepatan berkendara. Selain itu, pihaknya juga telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol.
Baca Juga: Terungkap, Pemotor Masuk Tol Layang MBZ Driver Ojol yang Hendak Antar Paket
"Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tegasnya.
Vera menambahkan, jalan tol berbahaya bagi kendaraan roda dua. Sebab sesuai peraturan jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya. Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Vera.
Berita Terkait
-
'Nasionalisasi Aplikator Ojol', Dasco: Potongan Kawan-kawan Driver Diturunkan
-
Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen
-
Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day
-
Driver Ojol Dianiaya di Labuan Bajo, Sorotan pada Keamanan Destinasi Super Prioritas
-
Risiko di Jalan Meningkat, Driver Ojol Kini Bisa Kantongi Jaminan Perlindungan Total
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL