SuaraBekaci.id - Video driver ojek online sedang berkendara di Jalan Tol Layang MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed viral di media sosial. Driver ojol masuk Jalan Tol Layang MBZ itu telah ditindak polisi.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek selaku pengelola Jalan Layang MBZ Vera Kirana mengatakan, perisitwa itu terjadi pada Jumat (16/4/2021). Driver ojol tersebut telah ditindak polisi pada hari yang sama.
Hal itu disampaikan Vera melalui keterangan tertulis yang diterima SuaraBekaci.id pada Sabtu (17/4/2021) malam.
"Pihak Kepolisian berhasil mengamankan pengendara kendaraan roda dua tersebut yang merupakan pengemudi ojek online di Km 13 arah Cikampek di hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB," katanya.
Dia menjelaskan, Jasa Marga dan pihak Kepolisian telah melakuka penelusuran terhadap pelanggaran tersebut. Penelusuran itu dilakukan melalui pengecekan rekaman pengguna kendaraan lain yang melintasi Jalan Layang MBZ dan investigasi lanjutan.
"Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak Kepolisian, kendaraan roda dua tersebut masuk dari akses masuk Jatiwaringin Km 10 arah Cikampek lanjut naik ke Jalan Layang MBZ," katanya.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, kata dia, driver ojol tersebut sedang berjalan mengantar paket serta mengaku tersesat usai mengikuti aplikasi navigasi perjalanan.
Vera mengimbau agar pengguna jalan selalu fokus dan memperhatikan rambu-rambu saat berkendara. Sehingga, mengetahui kendaraan yang boleh dan dilarang masuk ke area jalan tol.
Pihaknya pun telah memasang rambu yang menunjukkan kendaraan apa saja yang boleh masuk ke jalan tol berikut batas kecepatan berkendara. Selain itu, pihaknya juga telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol.
Baca Juga: Terungkap, Pemotor Masuk Tol Layang MBZ Driver Ojol yang Hendak Antar Paket
"Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tegasnya.
Vera menambahkan, jalan tol berbahaya bagi kendaraan roda dua. Sebab sesuai peraturan jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya. Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Vera.
Berita Terkait
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Jakarta Ditinggal 1,3 Juta Kendaraan Libur H+1 Natal, Arah Bandung dan Trans Jawa Favorit
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Libur Nataru, Jasa Marga Ingatkan Kenaikan Volume Lalu Lintas
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang