SuaraBekaci.id - Video driver ojek online sedang berkendara di Jalan Tol Layang MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed viral di media sosial. Driver ojol masuk Jalan Tol Layang MBZ itu telah ditindak polisi.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek selaku pengelola Jalan Layang MBZ Vera Kirana mengatakan, perisitwa itu terjadi pada Jumat (16/4/2021). Driver ojol tersebut telah ditindak polisi pada hari yang sama.
Hal itu disampaikan Vera melalui keterangan tertulis yang diterima SuaraBekaci.id pada Sabtu (17/4/2021) malam.
"Pihak Kepolisian berhasil mengamankan pengendara kendaraan roda dua tersebut yang merupakan pengemudi ojek online di Km 13 arah Cikampek di hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB," katanya.
Dia menjelaskan, Jasa Marga dan pihak Kepolisian telah melakuka penelusuran terhadap pelanggaran tersebut. Penelusuran itu dilakukan melalui pengecekan rekaman pengguna kendaraan lain yang melintasi Jalan Layang MBZ dan investigasi lanjutan.
"Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak Kepolisian, kendaraan roda dua tersebut masuk dari akses masuk Jatiwaringin Km 10 arah Cikampek lanjut naik ke Jalan Layang MBZ," katanya.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, kata dia, driver ojol tersebut sedang berjalan mengantar paket serta mengaku tersesat usai mengikuti aplikasi navigasi perjalanan.
Vera mengimbau agar pengguna jalan selalu fokus dan memperhatikan rambu-rambu saat berkendara. Sehingga, mengetahui kendaraan yang boleh dan dilarang masuk ke area jalan tol.
Pihaknya pun telah memasang rambu yang menunjukkan kendaraan apa saja yang boleh masuk ke jalan tol berikut batas kecepatan berkendara. Selain itu, pihaknya juga telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol.
Baca Juga: Terungkap, Pemotor Masuk Tol Layang MBZ Driver Ojol yang Hendak Antar Paket
"Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tegasnya.
Vera menambahkan, jalan tol berbahaya bagi kendaraan roda dua. Sebab sesuai peraturan jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya. Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Vera.
Berita Terkait
-
Driver Ojol Dianiaya di Labuan Bajo, Sorotan pada Keamanan Destinasi Super Prioritas
-
Risiko di Jalan Meningkat, Driver Ojol Kini Bisa Kantongi Jaminan Perlindungan Total
-
Skema One Way Berakhir, Ruas Tol Cipali Kembali Beroperasi Normal
-
Lalu Lintas Arus Balik di Tol Jakarta-Cikampek Mulai Normal, Contraflow Dihentikan
-
Periode Akhir Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Alternatif
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Sepeda Listrik yang Sedang Isi Daya
-
Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028