SuaraBekaci.id - Pemotor yang terekam sedang berada di Jalan Tol Layang MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed merupakan driver ojek online (ojol). Driver ojol masuk Jalan Tol Layang MBZ saat hendak mengantar paket.
Hal itu diketahui setelah Jasa Marga bersama pihak kepolisian menelusuri video pemotor masuk Jalan Tol Layang MBZ yang viral di media sosial.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek selaku pengelola Jalan Layang MBZ Vera Kirana mengatakan, penelusuran dilakukan melalui rekaman pengguna kendaraan lain yang melintasi Jalan Tol Layang MBZ dan.
Setelah itu, kata dia, pihaknya melakukan investigasi dan didapati peristiwa terjadi pada Jumat (16/4/2021).
Vera menjelaskan bahwa pemotor tersebut masuk Jalan Layang MBZ melalui akses masuk Jatiwaringin KM 10 arah Cikampek. Setelah itu pihak kepolisian mengamankan driver ojol tersebut di KM 13 arah Cikampek pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB.
"Menurut keterangan dari pihak Kepolisian, pengendara sepeda motor tersebut sedang mengantar paket," katanya melalui keterangan tertulis kepada SuaraBekaci.id, Sabtu (18/4/2021) malam.
Dia menyatakan driver ojol itu mengaku tersesat karena mengikuti aplikasi navigasi perjalanan.
Vera mengimbau agar pengguna jalan selalu fokus dan memperhatikan rambu-rambu saat berkendara. Karena, kata dia, pihaknya telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol serta rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk ke jalan tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol.
"Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tuturnya.
Baca Juga: Jasa Marga Benarkan Ada Pemotor Masuk Tol Layang MBZ
Dirinya menyatakan, jalan tol berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua. Sebab, sesuai peraturan jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
"Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya. Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.
Lihat video selengkapnya di sini
Berita Terkait
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Salah Alamat Makanan, Driver Ojol Babak Belur Dikeroyok Suami Pelanggan di Koja
-
Driver Ojol Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cium Bau Tak Sedap dari Dalam Kamar
-
Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!
-
Demo Ojol 179 Pecah Sikap: Mayoritas Driver Tolak Turun ke Jalan, Pilih 'Ngebid' Hindari Politisasi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik
-
BRI Perluas Jangkauan Perbankan dengan Konektivitas Satelit
-
BRI Berkiprah 130 Tahun, Hadirkan 7.405 Kantor dan AgenBRILink Perkuat Akses Keuangan Nasional