SuaraBekaci.id - Pemotor yang terekam sedang berada di Jalan Tol Layang MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed merupakan driver ojek online (ojol). Driver ojol masuk Jalan Tol Layang MBZ saat hendak mengantar paket.
Hal itu diketahui setelah Jasa Marga bersama pihak kepolisian menelusuri video pemotor masuk Jalan Tol Layang MBZ yang viral di media sosial.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek selaku pengelola Jalan Layang MBZ Vera Kirana mengatakan, penelusuran dilakukan melalui rekaman pengguna kendaraan lain yang melintasi Jalan Tol Layang MBZ dan.
Setelah itu, kata dia, pihaknya melakukan investigasi dan didapati peristiwa terjadi pada Jumat (16/4/2021).
Vera menjelaskan bahwa pemotor tersebut masuk Jalan Layang MBZ melalui akses masuk Jatiwaringin KM 10 arah Cikampek. Setelah itu pihak kepolisian mengamankan driver ojol tersebut di KM 13 arah Cikampek pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB.
"Menurut keterangan dari pihak Kepolisian, pengendara sepeda motor tersebut sedang mengantar paket," katanya melalui keterangan tertulis kepada SuaraBekaci.id, Sabtu (18/4/2021) malam.
Dia menyatakan driver ojol itu mengaku tersesat karena mengikuti aplikasi navigasi perjalanan.
Vera mengimbau agar pengguna jalan selalu fokus dan memperhatikan rambu-rambu saat berkendara. Karena, kata dia, pihaknya telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol serta rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk ke jalan tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol.
"Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tuturnya.
Baca Juga: Jasa Marga Benarkan Ada Pemotor Masuk Tol Layang MBZ
Dirinya menyatakan, jalan tol berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua. Sebab, sesuai peraturan jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
"Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya. Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.
Lihat video selengkapnya di sini
Berita Terkait
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Salah Alamat Makanan, Driver Ojol Babak Belur Dikeroyok Suami Pelanggan di Koja
-
Driver Ojol Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cium Bau Tak Sedap dari Dalam Kamar
-
Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
7 Fakta Keji Pasutri Juragan Nasi Kuning Paksa Karyawan Berhubungan Badan
-
Jusuf Kalla Lepas Relawan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
-
Libur Usai, Arus Balik Dimulai: Ini Imbauan Penting untuk Penumpang Kereta Api
-
BRI Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana lewat Pembangunan Huntara di Aceh
-
Sambut 2026, Dirut BRI Optimistis Transformasi Dorong Pertumbuhan Jangka Panjang