SuaraBekaci.id - Pemotor yang terekam sedang berada di Jalan Tol Layang MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed merupakan driver ojek online (ojol). Driver ojol masuk Jalan Tol Layang MBZ saat hendak mengantar paket.
Hal itu diketahui setelah Jasa Marga bersama pihak kepolisian menelusuri video pemotor masuk Jalan Tol Layang MBZ yang viral di media sosial.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek selaku pengelola Jalan Layang MBZ Vera Kirana mengatakan, penelusuran dilakukan melalui rekaman pengguna kendaraan lain yang melintasi Jalan Tol Layang MBZ dan.
Setelah itu, kata dia, pihaknya melakukan investigasi dan didapati peristiwa terjadi pada Jumat (16/4/2021).
Vera menjelaskan bahwa pemotor tersebut masuk Jalan Layang MBZ melalui akses masuk Jatiwaringin KM 10 arah Cikampek. Setelah itu pihak kepolisian mengamankan driver ojol tersebut di KM 13 arah Cikampek pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB.
"Menurut keterangan dari pihak Kepolisian, pengendara sepeda motor tersebut sedang mengantar paket," katanya melalui keterangan tertulis kepada SuaraBekaci.id, Sabtu (18/4/2021) malam.
Dia menyatakan driver ojol itu mengaku tersesat karena mengikuti aplikasi navigasi perjalanan.
Vera mengimbau agar pengguna jalan selalu fokus dan memperhatikan rambu-rambu saat berkendara. Karena, kata dia, pihaknya telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol serta rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk ke jalan tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol.
"Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tuturnya.
Baca Juga: Jasa Marga Benarkan Ada Pemotor Masuk Tol Layang MBZ
Dirinya menyatakan, jalan tol berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua. Sebab, sesuai peraturan jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
"Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya. Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.
Lihat video selengkapnya di sini
Berita Terkait
-
Tolak Penumpang Siswi Big Size Berujung Viral, Driver Ojol Ini Klarifikasi
-
Perusahaan Tanggung BPJS Driver Ojol, Beban Iuran Hilang
-
Strategi Gojek Hindari Driver yang Meninggal Dunia Saat On Bid
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla