SuaraBekaci.id - Jasa Marga membenarkan adanya pengendara sepeda motor yang masuk Jalan Tol Layang MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed. Hal itu disampaikan menyusul beredarnya video pemotor masuk Tol Layang MBZ pada Jumat (16/4/2021).
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek selaku pengelola Jalan Layang MBZ Vera Kirana mengatakan, pihaknya bersama kepolisian telah menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
Penelusuran tersebut dilakukan melalui pengecekan rekaman pengguna kendaraan lain yang melintasi Jalan Tol Layang MBZ dan investigasi lanjutan.
"Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak Kepolisian, kendaraan roda dua tersebut masuk dari akses masuk Jatiwaringin Km 10 arah Cikampek lanjut naik ke Jalan Layang MBZ," katanya melalui keterangan tertulis kepada SuaraBekaci.id, Sabtu (17/4/2021) malam.
Dia mengatakan, pihak kepolisian mengamankan pengendara kendaraan roda dua tersebut yang merupakan pengemudi ojek online (ojol) di Km 13 arah Cikampek di hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB.
Menurut keterangan dari pihak Kepolisian, pengemudi ojek online tersebut sedang mengantar paket dan mengaku tersesat karena mengikuti petunjuk dari aplikasi navigasi perjalanan.
Dia mengimbau agar pengguna jalan harus selalu fokus dan memperhatikan rambu-rambu saat berkendara.
"Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tuturnya.
Vera menyatakan, pihaknya telah memasang rambu-rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk ke jalan tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk jalan tol.
Baca Juga: Pemotor Pakai Jaket Ojol Terekam Masuk Jalan Tol Layang MBZ
Dirinya menyatakan, jalan tol berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua. Sebab, sesuai peraturan jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
"Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya. Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.
Berita Terkait
-
Demo di Depan Kedubes AS, Ratusan Ojol Tagih Janji Perpres ke Presiden Prabowo
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
1.541 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Ojol di Kedubes ASMonas
-
Terpopuler: Vivo Kenalkan V70 Series, Rekomendasi HP Tahan Banting untuk Ojol
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar