SuaraBekaci.id - Jasa Marga membenarkan adanya pengendara sepeda motor yang masuk Jalan Tol Layang MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed. Hal itu disampaikan menyusul beredarnya video pemotor masuk Tol Layang MBZ pada Jumat (16/4/2021).
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek selaku pengelola Jalan Layang MBZ Vera Kirana mengatakan, pihaknya bersama kepolisian telah menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
Penelusuran tersebut dilakukan melalui pengecekan rekaman pengguna kendaraan lain yang melintasi Jalan Tol Layang MBZ dan investigasi lanjutan.
"Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak Kepolisian, kendaraan roda dua tersebut masuk dari akses masuk Jatiwaringin Km 10 arah Cikampek lanjut naik ke Jalan Layang MBZ," katanya melalui keterangan tertulis kepada SuaraBekaci.id, Sabtu (17/4/2021) malam.
Dia mengatakan, pihak kepolisian mengamankan pengendara kendaraan roda dua tersebut yang merupakan pengemudi ojek online (ojol) di Km 13 arah Cikampek di hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB.
Menurut keterangan dari pihak Kepolisian, pengemudi ojek online tersebut sedang mengantar paket dan mengaku tersesat karena mengikuti petunjuk dari aplikasi navigasi perjalanan.
Dia mengimbau agar pengguna jalan harus selalu fokus dan memperhatikan rambu-rambu saat berkendara.
"Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tuturnya.
Vera menyatakan, pihaknya telah memasang rambu-rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk ke jalan tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk jalan tol.
Baca Juga: Pemotor Pakai Jaket Ojol Terekam Masuk Jalan Tol Layang MBZ
Dirinya menyatakan, jalan tol berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua. Sebab, sesuai peraturan jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
"Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya. Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.
Berita Terkait
-
Terkuak! Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Ternyata Anggota Denma Mabes TNI
-
7 HP Baterai Badak 7000 mAh Harga Rp1 Jutaan, Bebas Lowbat Cocok Buat Ojol
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
5 HP Murah di Bawah Rp1 Juta untuk Driver Ojol, Baterai Awet Dipakai Narik Seharian
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit yang Masih Sangat Layak Dipakai Driver Online
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK
-
Awalnya Menolong Teman, Dua Bocah SD Ini Justru Tewas Tenggelam