SuaraBekaci.id - Jasa Marga membenarkan adanya pengendara sepeda motor yang masuk Jalan Tol Layang MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed. Hal itu disampaikan menyusul beredarnya video pemotor masuk Tol Layang MBZ pada Jumat (16/4/2021).
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek selaku pengelola Jalan Layang MBZ Vera Kirana mengatakan, pihaknya bersama kepolisian telah menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
Penelusuran tersebut dilakukan melalui pengecekan rekaman pengguna kendaraan lain yang melintasi Jalan Tol Layang MBZ dan investigasi lanjutan.
"Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak Kepolisian, kendaraan roda dua tersebut masuk dari akses masuk Jatiwaringin Km 10 arah Cikampek lanjut naik ke Jalan Layang MBZ," katanya melalui keterangan tertulis kepada SuaraBekaci.id, Sabtu (17/4/2021) malam.
Baca Juga: Pemotor Pakai Jaket Ojol Terekam Masuk Jalan Tol Layang MBZ
Dia mengatakan, pihak kepolisian mengamankan pengendara kendaraan roda dua tersebut yang merupakan pengemudi ojek online (ojol) di Km 13 arah Cikampek di hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB.
Menurut keterangan dari pihak Kepolisian, pengemudi ojek online tersebut sedang mengantar paket dan mengaku tersesat karena mengikuti petunjuk dari aplikasi navigasi perjalanan.
Dia mengimbau agar pengguna jalan harus selalu fokus dan memperhatikan rambu-rambu saat berkendara.
"Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tuturnya.
Vera menyatakan, pihaknya telah memasang rambu-rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk ke jalan tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk jalan tol.
Baca Juga: Kasus Proyek Fiktif, Eks Dirut Jasa Marga Desi Dituntut 6 Tahun Penjara
Dirinya menyatakan, jalan tol berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua. Sebab, sesuai peraturan jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
"Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya. Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kisah Inspiratif Lutfy Azizah Founder Ojol Zendo: Sempat Jadi Guru TK Bergaji Rp150 Ribu
-
Profil Lutfy Azizah: Founder Zendo Ojek Online Berbasis Syariah Mitra Muhammadiyah
-
Viral Motor 'Cenglu' Nyelonong Masuk Tol Jakarta-Cikampek Sempat Naik MBZ
-
Driver Ojol Pusing Potongan Aplikator Tinggi 30 Persen, Kemenhub: Kami Tak Punya Kewenangan!
-
Ojol Besutan Muhammadiyah Tak Pungut Biaya Layanan, Gojek-Grab Patok 30 Persen
Tag
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
-
Maksimalkan MBG di Kaltim, Pengamat Ekonomi: Pangkas Uang Makan dan Gaji Pejabat!
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu