Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 15 April 2021 | 20:27 WIB
Mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan Provinsi Jawa Barat.[Instagram/@dr.sitiaisyah]

SuaraBekaci.id - Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) eks anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil Kota Bekasi terjerat kasus korupsi. Dia diduga menerima suap pengurusan dana bantuan provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017-2019.

Siti Aisyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Siti Aisyah, KPK juga menetapkan Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) menjadi tersangka atas kasus yang sama.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya menduga Siti Aisyah menerima suap sebesar Rp1,050 miliar dan Ade Barkah diduga menerima suap sebesar Rp750 juta.

Dia menerangkan, saat ini kedua orang tersebut telah ditahanm di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Baca Juga: KPK Tetapkan Siti Aisyah dan Ade Barkah Jadi Tersangka Korupsi Banprov

"Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April sampai dengan 4 Mei 2021," katanya dilansir dari Antara, Kamis (15/4/2021).

Lili menjelaskan, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.

Dalam kasus ini, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Indramayu pada 15 Oktober 2019.

"KPK lalu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta," ujarnya.

Baca Juga: Restoran di Bekasi Boleh Layani Makan di Tempat Sampai Pukul 23.00 WIB

Lili menyebutkan empat tersangka tersebut, yaitu Bupati Indramayu 2014—2019 Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa ES (CAS) dari pihak swasta.

"Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Kasus tersebut, lanjut Lili, kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada bulan Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Provinsi Jabar 2014—2019 dan 2019—2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," katanya.(Antara)

Load More