SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) yang juga merupakan putri mantan wali kota Bekasi, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (Banprov) Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017-2019.
Selain itu, KPK juga menetapkan Anggota DPRD Jabar yang juga Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) sebagai tersangka atas kasus yang sama.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, KPK menduga Siti Aisyah menerima suap sebesar Rp1,050 miliar. Sementara, Ade Barkah diduga menerima suap sebesar Rp750 juta,
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Restoran di Bekasi Boleh Layani Makan di Tempat Sampai Pukul 23.00 WIB
Lili menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, kata dia, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.
"KPK lalu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta," katanya, Kamis (15/4/2021).
Lili menyebutkan empat tersangka tersebut, yaitu Bupati Indramayu 2014—2019 Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa ES (CAS) dari pihak swasta.
"Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Kasus tersebut, lanjut Lili, kemudian dikembangkan lebih lanjut.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Gelar Pembelajaran Tatap Muka Secara Serentak Mulai Juli 2021
Pada bulan Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Provinsi Jabar 2014—2019 dan 2019—2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).
"Saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," tuturnya.(Antara)
Berita Terkait
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
-
Pagar Laut di Perairan Pesisir Utara Bekasi Ternyata Proyek Bikinan Pemerintah
-
Siapa Dalang di Balik Pagar Laut Misterius Bekasi? Nama Jokowi Hingga Aguan Disorot
Tag
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu