SuaraBekaci.id - Sejumlah buruh Bekasi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak agar perusahaan yang ada di wilayah setempat melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh (full).
Bidang Pengupahan dan PKB PC SPL FSMPI Bekasi, M. Indrayana menyampaikan pihaknya menolak pengusaha bayar THR dicicil atau bertahap. Pihaknya mendesak para pengusaha di Kota Bekasi untuk membayarkan THR secara full.
"Jadi, tidak ada alasan covid atau apa. Kalau bisa dibayar full (THR) ya harus dibayarkan," katanya kepada awak media usai menggelar aksi unjuk rasa tentang pembayaran THR di Kantor Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (12/4/2021).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, pemberian THR dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan.
"Tapi saya belum komunikasi dengan bapak (Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi), sebenernya sih full, tapi pemberian itu bisa diberikan bertahap," jelasnya.
Ika juga menyarankan kepada setiap perusahaan untuk berdiskusi dengan pekerja dan buruhnya terkait pembayaran THR.
"Karena dengan covid takutnya perusahaan engga mampu. Yang penting ada kesepakatan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan bahwa pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.
Ida Fauziah mengatakan, pembayaran THR tersebut merupakan hal yang wajib bagi pengusaha.
Baca Juga: Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).
Dia mengatakan, pengusaha yang tidak mampu memenuhi THR wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan para pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran
-
7 Ide THR Lebaran 2026 Selain Uang untuk Keponakan, Edukatif dan Bikin Makin Kreatif
-
Kapan THR Lebaran 2026 Paling Lambat Cair? Simak Aturan Resmi Pemerintah untuk Karyawan
-
FSPMI dan Partai Buruh Bakal Gelar Aksi di Kemenaker, Tolak Impor Mobil Pikap dari India
-
THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Heboh Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu, Begini Update Harga Bawang Merah di Indonesia
-
Rela Datang Jam 5 Pagi dari Bekasi, Demi Kaos Gratis HUT RI di Monas
-
BRI Peduli Hadir untuk Korban Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan
-
Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Sulap 5 Desa di Bekasi Berwajah Sunda
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki