SuaraBekaci.id - Sejumlah buruh Bekasi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak agar perusahaan yang ada di wilayah setempat melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh (full).
Bidang Pengupahan dan PKB PC SPL FSMPI Bekasi, M. Indrayana menyampaikan pihaknya menolak pengusaha bayar THR dicicil atau bertahap. Pihaknya mendesak para pengusaha di Kota Bekasi untuk membayarkan THR secara full.
"Jadi, tidak ada alasan covid atau apa. Kalau bisa dibayar full (THR) ya harus dibayarkan," katanya kepada awak media usai menggelar aksi unjuk rasa tentang pembayaran THR di Kantor Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (12/4/2021).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, pemberian THR dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan.
"Tapi saya belum komunikasi dengan bapak (Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi), sebenernya sih full, tapi pemberian itu bisa diberikan bertahap," jelasnya.
Ika juga menyarankan kepada setiap perusahaan untuk berdiskusi dengan pekerja dan buruhnya terkait pembayaran THR.
"Karena dengan covid takutnya perusahaan engga mampu. Yang penting ada kesepakatan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan bahwa pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.
Ida Fauziah mengatakan, pembayaran THR tersebut merupakan hal yang wajib bagi pengusaha.
Baca Juga: Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).
Dia mengatakan, pengusaha yang tidak mampu memenuhi THR wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan para pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang
-
THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha
-
Beda THR Ameena dari Ashanty vs Geni Faruk, Hampir Jadi Korban 'Investasi Bodong' Atta Halilintar
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Lebaran 2025, Klaim untuk THR Tambahan!
-
Sikat Saldo DANA Kaget Hari Ini 31 Maret 2025, Klaim untuk THR Lebaran!
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK