SuaraBekaci.id - Sejumlah buruh Bekasi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak agar perusahaan yang ada di wilayah setempat melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh (full).
Bidang Pengupahan dan PKB PC SPL FSMPI Bekasi, M. Indrayana menyampaikan pihaknya menolak pengusaha bayar THR dicicil atau bertahap. Pihaknya mendesak para pengusaha di Kota Bekasi untuk membayarkan THR secara full.
"Jadi, tidak ada alasan covid atau apa. Kalau bisa dibayar full (THR) ya harus dibayarkan," katanya kepada awak media usai menggelar aksi unjuk rasa tentang pembayaran THR di Kantor Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (12/4/2021).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, pemberian THR dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan.
"Tapi saya belum komunikasi dengan bapak (Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi), sebenernya sih full, tapi pemberian itu bisa diberikan bertahap," jelasnya.
Ika juga menyarankan kepada setiap perusahaan untuk berdiskusi dengan pekerja dan buruhnya terkait pembayaran THR.
"Karena dengan covid takutnya perusahaan engga mampu. Yang penting ada kesepakatan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan bahwa pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.
Ida Fauziah mengatakan, pembayaran THR tersebut merupakan hal yang wajib bagi pengusaha.
Baca Juga: Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).
Dia mengatakan, pengusaha yang tidak mampu memenuhi THR wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan para pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran
-
7 Ide THR Lebaran 2026 Selain Uang untuk Keponakan, Edukatif dan Bikin Makin Kreatif
-
Kapan THR Lebaran 2026 Paling Lambat Cair? Simak Aturan Resmi Pemerintah untuk Karyawan
-
FSPMI dan Partai Buruh Bakal Gelar Aksi di Kemenaker, Tolak Impor Mobil Pikap dari India
-
THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
-
Tergiur Upah Rp40 Juta, Dua Kurir Sabu Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Disorot Mendagri Akibat Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Ini Solusi DPRD Kabupaten Bekasi