SuaraBekaci.id - Sejumlah buruh Bekasi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak agar perusahaan yang ada di wilayah setempat melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh (full).
Bidang Pengupahan dan PKB PC SPL FSMPI Bekasi, M. Indrayana menyampaikan pihaknya menolak pengusaha bayar THR dicicil atau bertahap. Pihaknya mendesak para pengusaha di Kota Bekasi untuk membayarkan THR secara full.
"Jadi, tidak ada alasan covid atau apa. Kalau bisa dibayar full (THR) ya harus dibayarkan," katanya kepada awak media usai menggelar aksi unjuk rasa tentang pembayaran THR di Kantor Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (12/4/2021).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, pemberian THR dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan.
"Tapi saya belum komunikasi dengan bapak (Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi), sebenernya sih full, tapi pemberian itu bisa diberikan bertahap," jelasnya.
Ika juga menyarankan kepada setiap perusahaan untuk berdiskusi dengan pekerja dan buruhnya terkait pembayaran THR.
"Karena dengan covid takutnya perusahaan engga mampu. Yang penting ada kesepakatan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan bahwa pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.
Ida Fauziah mengatakan, pembayaran THR tersebut merupakan hal yang wajib bagi pengusaha.
Baca Juga: Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).
Dia mengatakan, pengusaha yang tidak mampu memenuhi THR wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan para pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Kapolri Hadiri Konsolidasi Buruh Metal, Analis Bedah Pendekatan Community Policing
-
Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran
-
7 Ide THR Lebaran 2026 Selain Uang untuk Keponakan, Edukatif dan Bikin Makin Kreatif
-
Kapan THR Lebaran 2026 Paling Lambat Cair? Simak Aturan Resmi Pemerintah untuk Karyawan
-
FSPMI dan Partai Buruh Bakal Gelar Aksi di Kemenaker, Tolak Impor Mobil Pikap dari India
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Mobil Damkar Hantam 6 Kendaraan Sekaligus di Cakung
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI
-
Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel