SuaraBekaci.id - Pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tahun 2021. Demikian hal tersebut diumumkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ida Fauziah mengatakan, pembayaran THR buruh atau pekerja tersebut merupakan hal yang wajib bagi pengusaha.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).
Dia mengatakan, pengusaha yang tidak mampu memenuhi THR wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan para pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Dia meminta kepala daerah memastikan bahwa perusahaan yang ada di wilayahnya masing-masing untuk membayar THR kepada para pekerja atau buruh. Juga, mewajibkan perusahaan untuk berkomunikasi dengan pekerja atau buruh jika tidak mampu memenuhinya.
"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," katanya.
Ida menjelaskan, bahwa kesepakatan pengusaha dan pekerja atau buruh harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.
Ida menegaskan kalau kesepakatan itu dibuat bukan berarti kewajiban para perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh lantas hilang. Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Menaker Ingatkan Pengusaha Mesti Bayar THR 2021 Seminggu Sebelum Lebaran
"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran
-
7 Ide THR Lebaran 2026 Selain Uang untuk Keponakan, Edukatif dan Bikin Makin Kreatif
-
Kapan THR Lebaran 2026 Paling Lambat Cair? Simak Aturan Resmi Pemerintah untuk Karyawan
-
THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
-
Tergiur Upah Rp40 Juta, Dua Kurir Sabu Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Disorot Mendagri Akibat Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Ini Solusi DPRD Kabupaten Bekasi