Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 07 April 2021 | 21:02 WIB
Mantan Pemain Timnas Indonesia Nuralim.[Suara.com/Imam Faishal]

SuaraBekaci.id - Mantan pemain Timnas Indonesia Nuralim buka-bukaan soal kasus dugaan penipuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang menyeret namanya hingga dilaporkan ke pihak Polres Metro Bekasi Kota.

Nuralim menceritakan tentang kronologis peristiwa hingga dirinya diduga melakukan penipuan bersama seorang pegawai Pemkot Bekasi berinisial RS.

Nuralim membantah dia melakukan penipuan. Dia mengatakan, dia sama sekali tidak memiliki niat untuk menipu siapapun.

Dirinya menyanggupi untuk permintaan pelapor Ajie Fadillah untuk menjadi TKK karena dia ingin membantu warga untuk bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Summarecon Agung Sediakan Fasilitas Baru di Kawasan Bekasi

"Jujur secara pribadi, saya tidak ada niatan untuk menipu orang. Tujuan saya untuk membantu memperkerjakan yang engga kerja bisa kerja bisa bekerja," kata Nuralim saat ditemui SuaraBekaci.id, Rabu (7/4/2021).

Dia mengakui kalau dirinya menerima uang sebesar Rp35 juta beserta data diri dari Ajie Fadillah. Tapi, Nuralim menegaskan bahwa uang tersebut bukan untuk dirinya.

Melainkan, kata dia, untuk diserahkan ke orang lain yang bernama Mahesa yang dia sebut memiliki kedekatan dengan pejabat Pemkot Bekasi.

"Saya memang mengakui bahwa saya menerima calon TKK dengan tanda terimanya saya. Tapi semuanya itu data sama uangnya itu langsung saya serahkan ke orang yang namanya pak Esa," katanya.

"Pak Esa itu temen saya, yang saya berkenalan dia memang suka bermain motor gede yang kebetulan juga banyak teman teman pak Esa itu banyak dari pejabat pejabat Bekasi," sambung Nuralim.

Baca Juga: Tanggapan Eks Pemain Timnas Usai Dilaporkan Polisi karena Dugaan Penipuan

Pada hari yang sama, pelapor kasus dugaan penipuan, Ajie Fadillah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota Bekasi.

Terlapor Hadirkan Saksi ke Polres Metro Bekasi Kota

Ajie Fadilah menghadirkan saksi terkait kasus yang merugikan keluarganya sebesar Rp35 juta.

"Panggilan ke tiga, permintaan saksi makanya saya hadirkan istri," kata Ajie.

Dia mengungkpkan kalau panggilan kali ini terkait awal mula terlapor menerima uang yang dia berikan.

"Nah itu lebih kayak sebagai saksi, istri sih lebih menanyakan (ditanyakan) hal yang sama sih, waktu kejadian, yang terlapor ini datang ke rumah menawarkan ini menjajikan pekerjaan," jelasnya.

Ajie juga menjelaskan panggilan pertama dilakukan di awal bulan Maret dan yang memenuhi panggilan tersebut adalah ayahnya.

"Panggilan pertama, 1 maret 2021 laporan bapak (bapaknya aji). satu minggu kemudian ditanggapilah ada namanya penyidik mengantarkan surat pemanggilan ke dua," katanya.

Kontributor : Imam Faisal

Load More