Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 27 Maret 2021 | 13:34 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (kedua kanan) saat konferensi pers kasus persetubuhan anak yang dilakukan Herman di Mapolres Metro Bekasi.[Suara.com/Imam Faisal]

SuaraBekaci.id - Pria yang disebut sebagai Ustadz Gondrong alias Herman yang viral karena aksi penggandaan uang ternyata mengobati pasiennya tanpa memiliki kemampuan khusus.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Ustadz Gondrong telah mengakui sejumlah hal kepada pihak kepolisian. Pertama, dia mengaku mengobati pasiennya hanya dengan bermodalkan obat herbal seharga Rp 20 ribu.

"Ternyata dia mengobati asal-asalan aja dengan membeli obat herbal seharga Rp 20 ribu di toko cina," kata Kombes Hendra Gunawan kepada SuaraBekaci.id, Sabtu (27/3/2021).

Tidak sampai di situ, pria yang diketahui melakukan trik penggandaan uang dengan menggunakan jenglot ini juga membohongi pasien dengan mengaku memiliki kemampuan magis.

Baca Juga: Lima Korban Penipuan Ustadz Gondrong Melapor ke Polres Metro Bekasi

Kenyataannya, hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak dapat dia lakukan.

"Untuk pengasihan dia hanya tiup-tiup di air mineral saja dan dimandikan ke tubuhnya (pasien), dengan membaca salah satu surat di Al-Quran," katanya.

Sejauh ini sudah terdapat lima orang yang melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Ustadz Gondrong terkait dengan pengobatan dan kemampuan magis yang ternyata tidak mujarab.

"Korbannya masih lima ya, kita masih menunggu pelapor lainnya," kata Kombes Hendra Gunawan.

Dengan adanya laporan dari lima korban penipuan Ustadz Gondrong, maka dia dijerat melakukan tindakan penipuan.

Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Begal Bekasi, Ternyata Anak di Bawah Umur

"Sudah masuk ke 378 penipuannya," katanya.

Ustadz Gondrong sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur karena menikahi istrinya saat masih berumur 15 tahun.

Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi tanggal 22 Maret 2021. Pada kasus tersebut, Ustadz Gondrong dipolisikan mertua.

Load More