SuaraBekaci.id - Sebanyak 110 sekolah di Kota Bekasi diizinkan untuk menggelar kegiatan belajar tatap muka mulai besok, Senin (22/3/2021). Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah melalui keterangan tertulis.
Sajekti Rubiah menjelaskan, sebanyak 110 sekolah yang dapat menggelar pembelajaran tatap muka terdiri dari SD dan SMP. Rinciannya, sebanyak 88 SD Negeri dan 22 SMP Negeri.
"Berdasarkan surat permohonan yang disampaikan dan pengecekan terhadap daftar periksa satuan pendidikan, maka terdapat sejumlah 88 SD Negeri dan Swasta dan 22 SMP Negeri yang dinyatakan siap dan dapat menyelenggarakan ATHB-SP mulai Tanggal 22 Maret 2021," kata Sajekti Rubiah dalam keterangan tertulis yang dikutip SuaraBekaci.id, Minggu (21/3/2021).
Dia mejelaskan, tidak ada pemaksaan kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB-SP).
"Namun sebaliknya bila ada satuan pendidikan siap untuk menyelenggarakan ATHB-SP, maka satuan pendidikan dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan atau Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi sesuai dengan kewenangannya," ujarnya.
Sajekti menjelaskan, ATHB-SP adalah kegiatan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM). Dimana, kata dia, satuan pendidikan dimaksud sudah mampu mengadaptasikan dirinya dalam menyiapkan tatanan atau sistem penyelenggaraan PTM yang menerapkan protokol kesehatan.
ATHB-SP dimulai dengan PTM terhadap tiga rombongan belajar dengan pengendalian dan evaluasi secara mandiri.
"Sehingga secara bertahap melakukan penambahan jumlah rombel untuk PTM sampai dengan 50 persen dari jumlah ruang kelas yang ada pada satuan pendidikan," katanya.
Baca Juga: Transpatriot Rute HI-Terminal Bekasi Hanya Disetop 2 Pekan
Tag
Berita Terkait
-
Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi
-
Persija vs Persib Kembali di GBK Setelah 7 Tahun! Jakmania-Bobotoh Bekasi Sepakat Jaga Persaudaraan
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?