Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 21 Maret 2021 | 18:22 WIB
Warga tengah meliha Bus Transpatriot di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

SuaraBekaci.id - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Daerah Mitra Patriot (PDMP) yang merupakan pengelola Bus Transpatriot resmi melakukan penghentian sementara operasional Bus Transpatriot koridor 1 rute Harapan Indah atau HI-Terminal Bekasi pada hari ini, Minggu (21/3/2021).

Kabid Hukum dan Humas Perseroan Daerah Mitra Patriot (PDMP) Iqbal Daut menjelaskan, penghentian sementara operasional Bus Transpatriot diperkirakan hanya dilakukan selama dua pekan.

"Ini diperkirakan 7 sampai 14 hari kedepan, karena kan menyangkut legitimasi ya," kata Iqbal saat dihubungi SuaraBekaci.id.

Dia menjelaskan, saat ini jabatan direktur utama dan dewan pengawas diisi Pelaksana Tugas (Plt). Nantinya, jabatan tersebut akan diisi oleh pejabata definitif.

Baca Juga: Transpatriot Rute HI-Terminal Bekasi Disetop Bukan Gegara Pendapatan

Menurut Iqbal, operasional Bus Transpatriot disetop karena berkaitan dengan legitimasi, legalitas serta regulasi yang selama ii dijalankan direktur definitif.

"Dengan kosongnya jabatan maka skema persoalan sedang secara hukum dilakukan proses peninjauan kembali," katanya.

Persoalan secara legitimasi yang akan ditinjau kembali yakni mengenai kerja sama dengan Damri serta pihak-pihak lain terkait dengan Bus Transpatriot.

"Kemarin Plh (pelaksana harian), yang sifatnya melaksanakan tugas-tugas yang sifatnya rutinitas, kalau Plt lebih ke kebijakan teknis dan strategis," ujarnya.

Sebelumnya, Iqbal Daut mengatakan, penghentian operasional Bus Transpatriot koridor satu disebabkan karena sejumlah persoalan administratif.

Baca Juga: Viral Pria Gandakan Uang Disebut di Bekasi, Warganet: Kayak Pesugihan

Dia mengatakan, terdapat dua hal yang menjadi alasan penghentian operasional Bus Transpatriot yang masih mendapatkan subsidi dari APBD Kota Bekasi itu.

"Pertama, adanya kekosongan dua jabatan langsung yaitu badan pengawas dan direktur utama. Ini kan Plt (Pelaksana Tugas). Tentunya secara hukum segala proses perizinan kerja sama itu harus dilakukan evaluasi administratif," katanya.

Selanjutnya, kata dia, karena adanya perubahan status badan hukum dari semula Perusahaan Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Perubahan status badan hukum itu mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2020 yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

"Kalau pendapatan kan subsidi sebetulnya itu, nggak ada masalah, karena subsidi," ungkapnya.

Load More