SuaraBekaci.id - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Daerah Mitra Patriot (PDMP) yang merupakan pengelola Bus Transpatriot resmi melakukan penghentian sementara operasional Bus Transpatriot koridor 1 rute Harapan Indah atau HI-Terminal Bekasi pada hari ini, Minggu (21/3/2021).
Kabid Hukum dan Humas Perseroan Daerah Mitra Patriot (PDMP) Iqbal Daut menjelaskan, penghentian sementara operasional Bus Transpatriot diperkirakan hanya dilakukan selama dua pekan.
"Ini diperkirakan 7 sampai 14 hari kedepan, karena kan menyangkut legitimasi ya," kata Iqbal saat dihubungi SuaraBekaci.id.
Dia menjelaskan, saat ini jabatan direktur utama dan dewan pengawas diisi Pelaksana Tugas (Plt). Nantinya, jabatan tersebut akan diisi oleh pejabata definitif.
Menurut Iqbal, operasional Bus Transpatriot disetop karena berkaitan dengan legitimasi, legalitas serta regulasi yang selama ii dijalankan direktur definitif.
"Dengan kosongnya jabatan maka skema persoalan sedang secara hukum dilakukan proses peninjauan kembali," katanya.
Persoalan secara legitimasi yang akan ditinjau kembali yakni mengenai kerja sama dengan Damri serta pihak-pihak lain terkait dengan Bus Transpatriot.
"Kemarin Plh (pelaksana harian), yang sifatnya melaksanakan tugas-tugas yang sifatnya rutinitas, kalau Plt lebih ke kebijakan teknis dan strategis," ujarnya.
Sebelumnya, Iqbal Daut mengatakan, penghentian operasional Bus Transpatriot koridor satu disebabkan karena sejumlah persoalan administratif.
Baca Juga: Transpatriot Rute HI-Terminal Bekasi Disetop Bukan Gegara Pendapatan
Dia mengatakan, terdapat dua hal yang menjadi alasan penghentian operasional Bus Transpatriot yang masih mendapatkan subsidi dari APBD Kota Bekasi itu.
"Pertama, adanya kekosongan dua jabatan langsung yaitu badan pengawas dan direktur utama. Ini kan Plt (Pelaksana Tugas). Tentunya secara hukum segala proses perizinan kerja sama itu harus dilakukan evaluasi administratif," katanya.
Selanjutnya, kata dia, karena adanya perubahan status badan hukum dari semula Perusahaan Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Perubahan status badan hukum itu mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2020 yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
"Kalau pendapatan kan subsidi sebetulnya itu, nggak ada masalah, karena subsidi," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Live Report: Suasana Pemudik di Hari H Lebaran Idulfitri di Bekasi Kalimalang
-
Kisah Haru Ayah dan Anak Boncengan Naik Sepeda Ontel, Mudik Jakarta- Tegal
-
Pemudik Asal Bekasi Bingung Terlantar di Tol Semarang-Solo Usai Diturunkan Bus
-
Didominasi Motor, Arus Mudik di Kalimalang Padat Merayap
-
Siasat Pemudik Motor: Berangkat Malam Lewat Kalimalang Agar Tak Kepanasan dan Tetap Puasa
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?