SuaraBekaci.id - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Daerah Mitra Patriot (PDMP) yang merupakan pengelola Bus Transpatriot resmi melakukan penghentian sementara operasional Bus Transpatriot koridor 1 rute Harapan Indah atau HI-Terminal Bekasi pada hari ini, Minggu (21/3/2021).
Kabid Hukum dan Humas Perseroan Daerah Mitra Patriot (PDMP) Iqbal Daut menjelaskan, penghentian sementara operasional Bus Transpatriot diperkirakan hanya dilakukan selama dua pekan.
"Ini diperkirakan 7 sampai 14 hari kedepan, karena kan menyangkut legitimasi ya," kata Iqbal saat dihubungi SuaraBekaci.id.
Dia menjelaskan, saat ini jabatan direktur utama dan dewan pengawas diisi Pelaksana Tugas (Plt). Nantinya, jabatan tersebut akan diisi oleh pejabata definitif.
Menurut Iqbal, operasional Bus Transpatriot disetop karena berkaitan dengan legitimasi, legalitas serta regulasi yang selama ii dijalankan direktur definitif.
"Dengan kosongnya jabatan maka skema persoalan sedang secara hukum dilakukan proses peninjauan kembali," katanya.
Persoalan secara legitimasi yang akan ditinjau kembali yakni mengenai kerja sama dengan Damri serta pihak-pihak lain terkait dengan Bus Transpatriot.
"Kemarin Plh (pelaksana harian), yang sifatnya melaksanakan tugas-tugas yang sifatnya rutinitas, kalau Plt lebih ke kebijakan teknis dan strategis," ujarnya.
Sebelumnya, Iqbal Daut mengatakan, penghentian operasional Bus Transpatriot koridor satu disebabkan karena sejumlah persoalan administratif.
Baca Juga: Transpatriot Rute HI-Terminal Bekasi Disetop Bukan Gegara Pendapatan
Dia mengatakan, terdapat dua hal yang menjadi alasan penghentian operasional Bus Transpatriot yang masih mendapatkan subsidi dari APBD Kota Bekasi itu.
"Pertama, adanya kekosongan dua jabatan langsung yaitu badan pengawas dan direktur utama. Ini kan Plt (Pelaksana Tugas). Tentunya secara hukum segala proses perizinan kerja sama itu harus dilakukan evaluasi administratif," katanya.
Selanjutnya, kata dia, karena adanya perubahan status badan hukum dari semula Perusahaan Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Perubahan status badan hukum itu mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2020 yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
"Kalau pendapatan kan subsidi sebetulnya itu, nggak ada masalah, karena subsidi," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Update Kasus Korupsi Bekasi, KPK Telurusi Vila Milik Polisi Yayat Sudrajat di Subang
-
Usai Tabrakan KA, KAI Rombak Total Sistem Keselamatan Stasiun Bekasi Timur
-
Sikapi Laporan Akhir KNKT, KAI Rombak Prosedur dan Evaluasi Jam Kerja Masinis
-
Susah Cari Bed Rumah Sakit di Bekasi: Kapasitas Pasien Ditambah, Kualitas Pelayanan Ditingkatkan
-
Rem Terlambat atau Sistem Timpang? Membedah Penetapan Masinis Jadi Tersangka Tragedi Bekasi
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan