SuaraBekaci.id - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Daerah Mitra Patriot (PDMP) yang merupakan pengelola Bus Transpatriot resmi melakukan penghentian sementara operasional Bus Transpatriot koridor 1 rute Harapan Indah atau HI-Terminal Bekasi pada hari ini, Minggu (21/3/2021).
Kabid Hukum dan Humas Perseroan Daerah Mitra Patriot (PDMP) Iqbal Daut menjelaskan, penghentian sementara operasional Bus Transpatriot diperkirakan hanya dilakukan selama dua pekan.
"Ini diperkirakan 7 sampai 14 hari kedepan, karena kan menyangkut legitimasi ya," kata Iqbal saat dihubungi SuaraBekaci.id.
Dia menjelaskan, saat ini jabatan direktur utama dan dewan pengawas diisi Pelaksana Tugas (Plt). Nantinya, jabatan tersebut akan diisi oleh pejabata definitif.
Menurut Iqbal, operasional Bus Transpatriot disetop karena berkaitan dengan legitimasi, legalitas serta regulasi yang selama ii dijalankan direktur definitif.
"Dengan kosongnya jabatan maka skema persoalan sedang secara hukum dilakukan proses peninjauan kembali," katanya.
Persoalan secara legitimasi yang akan ditinjau kembali yakni mengenai kerja sama dengan Damri serta pihak-pihak lain terkait dengan Bus Transpatriot.
"Kemarin Plh (pelaksana harian), yang sifatnya melaksanakan tugas-tugas yang sifatnya rutinitas, kalau Plt lebih ke kebijakan teknis dan strategis," ujarnya.
Sebelumnya, Iqbal Daut mengatakan, penghentian operasional Bus Transpatriot koridor satu disebabkan karena sejumlah persoalan administratif.
Baca Juga: Transpatriot Rute HI-Terminal Bekasi Disetop Bukan Gegara Pendapatan
Dia mengatakan, terdapat dua hal yang menjadi alasan penghentian operasional Bus Transpatriot yang masih mendapatkan subsidi dari APBD Kota Bekasi itu.
"Pertama, adanya kekosongan dua jabatan langsung yaitu badan pengawas dan direktur utama. Ini kan Plt (Pelaksana Tugas). Tentunya secara hukum segala proses perizinan kerja sama itu harus dilakukan evaluasi administratif," katanya.
Selanjutnya, kata dia, karena adanya perubahan status badan hukum dari semula Perusahaan Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Perubahan status badan hukum itu mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2020 yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
"Kalau pendapatan kan subsidi sebetulnya itu, nggak ada masalah, karena subsidi," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Kakeknya dari Bekasi, Perkenalkan Kay van Dorp Rekan Setim Anak Ronald Koeman
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar