Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 01 Maret 2021 | 18:03 WIB
ILUSTRASI Alat Kesehatan (alkes) dari China. Seorang karyawan yang tinggal di Bekasi jadi korban penipuan proyek pengiriman alkes.[Foto: Antaranews.com]

SuaraBekaci.id - Seorang Karyawan BUMN yang merupakan warga Pondok Gede Kota Bekasi, Asyhari (49) jadi korban penipuan proyek pengiriman alat kesehatan (alkes). Dia ditipu warga Pondok Gede lainnya bernama Judhiono Subyanto (49).

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat Judhiono mendatangi rumah Asyhari pada Senin (14/10/2019) silam. Judhiono datang untuk menawarkan kerjasama proyek pengiriman alkes ke seluruh Indonesia.

Kepada Asyhari, kata Erna, Judhiono menjanjikan untuk membagi keuntungan dari proyek pengiriman alkes tersebut. Dia juga berjanji akan mengembalikan uang modal.

"Kemudian korban menyutujui proyek tersebut dan mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 67.500.000," kata Erna di Bekasi, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Hari Ini Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Suntik Vaksin COVID-19

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan ternyata uang modal tidak dikembalikan. Keuntungan juga tidak pernah direalisasikan.

Asyahri merasa curiga dengan hal tersebut dan memutuskan untuk memanggil Judhiono ke rumahnya. Dia mempertanyakan aliran dana yang telah dia berikan.

"Akhirnya dia (Judhiono) mengakui bahwa proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Asyhari melaporkan penipuan yang dia alami ke Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP/89-PG/K/I/2020/Restro Bekasi Kota, tanggal 21 Januari 2020. Judhiono dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dan disangkakan Pasal 378 KUHP Pidana.

Setelah satu tahun lebih, Tim 1 Unit Reskrim Polsek Pondokgede menangkap Judhiono pada Senin (22/2/2021). Polisi juga mengamankan alat bukti berupa rekening koran Bank BCA atas nama Asyhari.

Baca Juga: 7 Arti Logo Kota Bekasi, Lengkap dengan Maknanya

"Kami memeriksa saksi, tersangka, melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke JPU
(Jaksa Penuntut Umum)," tandasnya.

Load More