SuaraBekaci.id - Pelarian seorang remaja tersangka kasus pencabulan, ZR (16) berakhir. Remaja yang merupakan anak kepala desa atau kades ini ini ditangkap Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) saat sedang berada di Kelurahan Bagas Godang Kecamatan Sipirok, Jumat (19/2/2021) pukul 21.00 WIB.
Dia ditangkap karena diduga menghamili seorang gadis berinisial SPR (16). Sebelum ditangkap, anak kades ini sempat dikabarkan telah melarikan diri ke Aceh.
“Tersangka pada saat itu hendak pergi ke Medan, namun petugas mencegatnya di tengah perjalanan, ” ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, Minggu (21/2/2021).
Dia menjelaskn, penangkapan dilakukan bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa ZR ingin pergi ke Medan dengan menggunakan angkutan umum. Polisi pun langsung menuju ke Sipirok untuk mencegat dan menangkap ZR.
Sesampainya di lokasi, angkutan umum yang ditumpangi ZR disetip. Anggota Sat Reskrim Polres Tapsel sedang dalam perjalanan. Polisi kemudian menghentikannya.
Sesampainya di dalam mobil itu polisia mendapati ZR. Sehingga langsung dilakukan penangkapan.
“Sekarang kami akan memboyong tersangka ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ujarnya.
Atas perbuatannya, ZR dikenakan pasal 81 subs pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, ZR yang merupakan anak Kepala Desa di daerah Tapanuli Selatan yang diduga menghamili seorang gadis di bawah umur. Pendiri Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Burangir Timbul Simanungkalit mengatakan saat ini SPR (16) sedang hamil 7 bulan.
Baca Juga: Anak Kades Diduga Hamili Pacar Kabur ke Aceh
Berita Terkait
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Rumah Korban Bencana di Tapanuli Selatan
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online
-
Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!