Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 15 Februari 2021 | 07:50 WIB
ILUSTRASI Kasus pencabulan. (Antara)

SuaraBekaci.id - Seorang anak kepala desa (kades) diduga menghamili pacar disebut kabur ke Aceh.  Anak berinisial ZR (16) itu diduga menghamili pacarnya berinisial SPR (16) pada April 2020.

ZR yang merupakan anak kades di Tapanuli Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Dia dikabarkan melarikan diri ke Aceh.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Paulus Robert Gorby mengatakan, pihaknya sedang mengejar ZR.

Pihaknya menduga ZR kabur ke Aceh berdasarkan keterangan dari keluarga korban.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Klaim Vaksinasi Nakes di Banda Aceh Sudah 100 Persen

“Menurut keterangan keluarga korban, tersangka tidak berada di rumahnya lagi. Sudah berangkat ke Aceh,” katanya dilansir dari digtara.com -- jaringan Suara.com, Minggu (14/2/2021).

Iptu Paulus Robert Gorby mengatakan, polisi sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut.

"Saksi-saksi sudah kita mintai keterangan, tinggal kita mengeluarkan SPKap (Surat Perintah Penangkapan). Sekarang tim operasional kami sedang mengejar tersangka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga anak Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan menghamili seorang gadis di bawah umur pada bulan April tahun 2020.

Pendiri Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Burangir Timbul Simanungkalit mengatakan SPR (16) sedang hamil 7 bulan dari hasil anaknya kepala desa, ZR (16) yang juga masih anak di bawah umur.

Baca Juga: Gadis Hamil 7 Bulan, Diduga Gara-gara Diajak Anak Kades ke Kafe

Load More