SuaraBekaci.id - Cara beli rumah subsidi dan syarat beli rumah subdisi tahun 2021 saat pandemi COVID-19. Penurunan daya beli selama pandemi COVID-19 tidak pengaruhi inginan membeli rumah subdisi.
Rumah subsidi cocok untuk pasangan muda yang baru menikah dan belum punya penghasilan stabil. Semisal saja pasangan bernama Satria Nugraha (28) dan Chandra Nur Asri (26).
Keduanya sudah bertekad ingin memiliki rumah usai menikah pada awal Januari 2019 lalu.
"Sesaat setelah menikah, saya dan istri mencari rumah di sekitaran Bandung timur," ujarnya yang juga bekerja di salah satu provider telekomunikasi kepada Ayobandung.com, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Jaga Imunitas Tubuh, Herbal Dipercaya Bisa Jadi Antivirus Alami
Satria menuturkan, komitmen memiliki rumah merupakan impian semua orang. Karena rumah saat ini sudah menjadi kebutuhan primer.
Menurutnya, saat pandemi Covid-19 ini bukan halangan untuk memiliki rumah. Sebab, dia beralasan jika saat ini merupakan momen penting untuk memiliki rumah di saat ekonomi sedang menurun.
Dengan niat dan tekad yang bulat, akhirnya dia mendapatkan informasi dari kakaknya pada bulan September 2020 jika di daerah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung ada rumah subsidi yang masih dipasarkan salah satunya perumahan Puteraco Gading Timur.
Berbekal informasi itu, lantas dia bersama istri langsung survei ke perumahan tersebut.
Tidak berpikir panjang, Satria pun bersama Chandra langsung mengurus surat-surat untuk memilih dan melakukan booking fee sebesar Rp19 juta.
Baca Juga: Begini Tips Agar Pelaku Usaha Bertahan Selama Pandemi Covid-19
Akhirnya, dia mendapatkan rumah tipe 30 dengan luas tanah 60m2 di perumahan Puteraco Gading Timur seharga Rp140 juta.
Dia pun memilih PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan tenor selama 17 tahun.
Setelah itu, keduanya bisa akad sekitar November 2021.
"Alhamdulilah saya akhirnya memiliki rumah berkat BTN," ujarnya seraya menambahkan pada bulan itu juga anak pertama bernama Zahdan lahir.
Penyaluran KPR subsidi BTN mengalami lonjakan pada kuartal III dan kuartal IV tahun 2020.
Lonjakan itu membuat bank ini berhasil menyalurkan KPR rumah subsidi senilai Rp 17 triliun sepanjang tahun 2020 dengan total unit mencapai 122.000.
BTN sendiri salah satu bank pelaksana program rumah subsidi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Melalui KPR BP2BT, masyarakat bisa memiliki hunian bersubsidi dengan bantuan uang muka mencapai Rp40 juta kepada masyarakat dengan penghasilan minimal Rp6 juta.
Kemitraan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyaluran BP2BT Tahun 2021 antara Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR dengan Bank BTN di Jakarta, akhir Januari lalu.
Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp40 juta dari pemerintah. Dengan nilai bantuan tersebut, lanjut Hirwandi, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia," jelas Hirwandi, Senin (1/2/2021).
Hirwandi juga menerangkan KPR BP2BT melengkapi fasilitas KPR subsidi yang bisa dimanfaatkan MBR untuk memiliki hunian, baik rumah tapak dan rumah yang dibangun secara swadaya.
Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjut Hirwandi, akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.
Untuk rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp288 juta hingga Rp385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta.
Perseroan juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.
Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.
Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT yakni yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah.
Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan.
Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan.
PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu penghasilan berkisar Rp6 juta hingga Rp8,5 juta.
Ekonom SBM ITB Anggoro Budi Nugroho menilai balau melihat data jika akses pembelian rumah masih tumbuh meski terbatas.
"Masyarakat punya daya beli di tengah inflasi yang juga sangat baik," ujarnya.
Adapun, adanya program perumahan subsidi yang masih dilanjut pemerintah melalui BTN perlu disambut baik masyarakat.
Sebab, saat ini industri properti bisa terdongkrak jika daya beli masyarakat didorong untuk sektor tersebut.
"Subsidi BTN harus disambut baik, karena membantu menjaga permintaan perumahan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
Bos SIG: Perbankan Perlu Tingkatkan Pembiayaan Proyek Rumah Ramah Lingkungan
-
Rumah Subsidi Makin Diburu, Permintaan Meningkat Signifikan
-
Dampak Lanjutan Pandemi Covid-19 di Australia: Total Ada 8.400 Meninggal Dunia
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Orangtua Harus Tahu, Begini Cara Mengawasi Navigasi Digital Remaja di Tiktok
-
Ini Alasan Kejari Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
-
Menuju Ekonomi Hijau, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp764,8 Triliun
-
Kecelakaan Maut di Bekasi, Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan
-
Ketua RT Ungkap Kondisi Satu Keluarga di Bekasi yang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang