SuaraBekaci.id - Petugas kepolisian dari Polsek Bekasi Timur menangkap satu dari empat pelaku pencurian di Toko Desi, Jalan Ampera, Nomor 105 RT 03/05, Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Satu dari empat orang pelaku yang ditangkap yakni seorang pria berinisial FSP (27).
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan pelaku pencurian berinisial FSP itu dilakukan pada Jumat (12/2/2021).
Erna menyatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Setelah tiba di lokasi yang d informasikan anggota dipimpin Kanit Reskrim langsung mengamankan salah satu pelaku, serta langsung menginterogasi pelaku kemudian mengakui dan membenarkan pada saat melakukan pencurian bersama dengan ketiga temannya," kata Erna, Senin (15/2/2021).
Dia menerangkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan korban pada 17 November 2020 dengan nomor LP /1277/K/XI/2020/Sek.Bekasi Timur.
Empat orang pelaku menggasak harta benda korban hingga puluhan juta rupiah. Barang yang diambil antaranya rokok berbagai merek senilai Rp15 juta, uang tunai sebesar Rp5 juta ser perhiasan kalung emas, cincin emas dan gelang emas 30 gram senilai Rp22 juta.
Pihak kepolisian, kata Erna, juga turut menyita rekaman kamera CCTV milik korban yang mereka aksi para pelaku.
Hingga saat, polisi masih memeriksa FSP. Tiga orang rekannya yang sudah diidentifikasi polisi masih dalam pencarian petugas (DPO).
Atas perbuatannya, FSP dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tahun penjara
Baca Juga: Toko Desi Ampera Bekasi Kemalingan, Rokok Hingga Emas Puluhan Gram Raib
Berita Terkait
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan