SuaraBekaci.id - Petugas kepolisian dari Polsek Bekasi Timur menangkap satu dari empat pelaku pencurian di Toko Desi, Jalan Ampera, Nomor 105 RT 03/05, Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Satu dari empat orang pelaku yang ditangkap yakni seorang pria berinisial FSP (27).
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan pelaku pencurian berinisial FSP itu dilakukan pada Jumat (12/2/2021).
Erna menyatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Setelah tiba di lokasi yang d informasikan anggota dipimpin Kanit Reskrim langsung mengamankan salah satu pelaku, serta langsung menginterogasi pelaku kemudian mengakui dan membenarkan pada saat melakukan pencurian bersama dengan ketiga temannya," kata Erna, Senin (15/2/2021).
Dia menerangkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan korban pada 17 November 2020 dengan nomor LP /1277/K/XI/2020/Sek.Bekasi Timur.
Empat orang pelaku menggasak harta benda korban hingga puluhan juta rupiah. Barang yang diambil antaranya rokok berbagai merek senilai Rp15 juta, uang tunai sebesar Rp5 juta ser perhiasan kalung emas, cincin emas dan gelang emas 30 gram senilai Rp22 juta.
Pihak kepolisian, kata Erna, juga turut menyita rekaman kamera CCTV milik korban yang mereka aksi para pelaku.
Hingga saat, polisi masih memeriksa FSP. Tiga orang rekannya yang sudah diidentifikasi polisi masih dalam pencarian petugas (DPO).
Atas perbuatannya, FSP dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tahun penjara
Baca Juga: Toko Desi Ampera Bekasi Kemalingan, Rokok Hingga Emas Puluhan Gram Raib
Berita Terkait
-
Tekan Risiko Kecelakaan! Petugas Bersertifikat Disiagakan di 5 Perlintasan Rel Bekasi dan Tangerang
-
Terjadi Berulang Sejak 2023! Lebih dari 10 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi
-
Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP
-
Eceng Gondok Tutupi Kali Pisang Batu di Bekasi
-
Anggota DPRD Bekasi Dituntut 10 Bulan, Keluarga Korban Pengeroyokan: Tidak Masuk Akal!
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism
-
Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18 Diciduk Polisi
-
BRI Pertahankan Posisi Teratas, Nilai Merek Indonesia Capai USD6,9 Miliar
-
Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen
-
BRI Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Perkuat Solusi Investasi Nasabah