SuaraBekaci.id - Toko Desi yang berada di Jalan Ampera Nomor 105 RT 03/05, Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi jadi sasaran aksi pencurian. Pencurian tersebut menyebabkan Toko Desi Ampera Bekasi merugi hingga puluhan juta rupiah.
Perisitiwa pencurian itu dilakukan empat orang dan terekam kamera CCTV. Para pelaku menggasak rokok berbagai merek senilai Rp 15 juta, uang tunai Rp5 juta serta perhiasan kalung emas, cincin emas dan gelang emas 30 gram senilai Rp22 juta.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, korban telah melaporkan peristiwa pencurian itu pada 17 November 2020 dengan nomor laporan LP /1277/K/XI/2020/Sek.Bekasi Timur.
"Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV milik korban yang merekam aksi para pelaku di tokonya," kata Erna melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021).
Dia menerangkan, pihaknya telah menangkap seorang pemuda berinisial FSP (27). Dia merupakan satu dari empat orang maling di Toko Desi Ampera Bekasi pada Jumat (12/2/2021).
Erna mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang askinya terekam kamera CCTV sempat viral.
"Setelah tiba di lokasi yang diinformasikan anggota dipimpin Kanit Reskrim langsung mengamankan salah satu pelaku, serta langsung mengintrogasi pelaku kemudian mengakui dan membenarkan pada saat melakukan pencurian bersama dengan ketiga temannya," katanya.
Saat ini, kata Erna, FSP masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian.
"Sedangkan tiga rekannya yang sudah diidentifikasi polisi masih dalam pencarian petugas," kata Erna.
Baca Juga: Rumah Anggota Polisi Kemalingan, Tapi yang Diambil Cuma Nasi dan Pemanasnya
Atas perbuatannya, FSP dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
Hilang 2 Hari, Mobil Boks Curian Tiba-Tiba Muncul Terparkir di Jalan S Parman
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan