SuaraBekaci.id - Praktik aborsi ilegal di Bekasi dibongkar Polda Metro Jaya. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni pasangan suami istri berinisal ST dan IR serta seorang pasien berinisial RS.
IR berperan sebagai orang yang melakukan praktik aborsi ilegal tidak memiliki kompetensi tenaga medis. Dia hanya pernah bekerja di klinik aborsi.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya kepada IR.
"Yang bersangkutan pernah bekerja di klinik aborsi juga pada 2000 selama kurang lebih hampir empat tahun, tugasnya bagian membersihkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dilansir dari Antara, Rabu (10/2/2021).
Yusri mengatakan, dalam praktik aborsi ilegal itu IR bekerja sama dengan suaminya, ST. ST berperan mencari pasien yang akan diaborsi.
Praktik aborsi ilegal itu mereka lakukan di rumah tinggal mereka di Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi. IR, ST dan RS ditangkap pada 1 Februari 2021 di rumah tersebut.
"Pengakuannya buka di sana 15 korbannya, tapi yang berhasil dilakukan penindakan aborsi ada sebanyak 12. Kami masih dalami, apakah pengakuan itu betul atau tidak," ujar Yusri.
Saat ini mereka telah ditangkap polisi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 194 junto Pasal 75 UU Nomor 36 tentang Kesehatan, Pasal 77 UU Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Mustika Jaya Bekasi
Berita Terkait
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Korea di Bekasi: Disewa Rp139 Juta
-
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Satu Orang Ditangkap?
-
Mantan Caleg DPRD Bekasi Otak Pembunuhan WNA Korea
-
Uang Umrah Rp12 Miliar Raib, Dirut Hanania Group Resmi Ditahan